Banteng Indonesia,– Suasana politik dan sosial di Maluku memanas setelah Wakil Gubernur Abdullah Vanath secara resmi dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Laporan yang diajukan oleh Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Kota Ambon (SEMMI Kota) dan perwakilan masyarakat ini, tercatat dengan Nomor Polisi: STTP/ 140/ VII/ 2025/ DitReskrimum, dan secara spesifik merujuk pada Pasal 156 Ayat (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kontroversi ini berpusat pada sebuah pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Vanath pada tanggal 21 Juli 2025. Pernyataan tersebut, yang merupakan bagian dari sambutan dalam Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-17 Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), terekam dalam sebuah video dan telah menyebar luas melalui akun TikTok @diskominfombd.
Menurut Anshari Betekeneng, Ketua Umum SEMMI Kota selaku pelapor, pernyataan Wagub tersebut telah memicu kemarahan dan dianggap sebagai bentuk penistaan agama. Mujahidin Buano, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Kota Ambon, turut menekankan keseriusan masalah ini.
“Pernyataan Wagub yang tersebar itu jelas merupakan bentuk dugaan penistaan agama,” tegas Buano, sembari mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan rekaman video tersebut sebagai barang bukti utama kepada penyidik waktu itu.
Desakan Tegas Agar Polisi Usut Tuntas
Bersamaan dengan laporan laporan tersebut, desakan agar polisi mengusut tuntas kasus penistaan agama yang melibatkan Wakil Gubernur Vanath semakin kuat. SEMMI kota akan menggelar aksi besar-besaran untuk mendatangi ditreskrimum polda Maluku dan kantor gubernur Maluku sebagai bentuk kemarahan public atas keterlambatan pemanggilan atas saudara terlapor wakil gubernur Maluku Abdullah Vanath. harapannya agar penyidik Polda Maluku segera menindaklanjuti laporan ini hingga tuntas tanpa memandang bulu.
Anshari Betekeneng dan Mujahidin Buano secara tegas mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku untuk mempercepat proses pemeriksaan.
“Kami berharap penyidik Polda Maluku segera menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama dengan terlapor Wakil Gubernur Maluku itu hingga tuntas,” pungkas Anshari Betekeneng, seraya menambahkan bahwa percepatan ini penting untuk menjaga nama baik institusi kepolisian di mata masyarakat.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam di Maluku, menguji integritas penegakan hukum dalam menjaga harmoni antarumat beragama dan memastikan akuntabilitas pejabat publik.(LM-05)




























Discussion about this post