Lensa Maluku, – DEM Sumatera Utara melalui Ketua Umum, Muhammad Fahrozi Arif, menyampaikan sikap resmi terhadap dugaan pelanggaran hukum agraria dan perkebunan yang diduga dilakukan oleh PT Socfin Indonesia (Socfindo) pada wilayah operasional Kebun Aek Pamingke dan Kebun Halimbe di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Kajian ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan intelektual mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap tata kelola sumber daya alam yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip legalitas, transparansi, keadilan sosial, dan supremasi hukum.
DEM Sumatera Utara menilai bahwa persoalan agraria di Sumatera Utara saat ini telah berkembang menjadi persoalan struktural yang membutuhkan keberanian politik dan ketegasan aparat penegak hukum. Konflik dan sengketa agraria yang terus berulang menunjukkan masih lemahnya pengawasan negara terhadap tata kelola perkebunan dan penguasaan lahan.
Dalam konteks tersebut, dugaan persoalan agraria yang melibatkan PT Socfin Indonesia tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan aset negara, dan hak masyarakat atas pengelolaan sumber daya alam yang adil.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, analisis dokumen publik, pemetaan GPS, serta sinkronisasi data legalitas yang dilakukan bersama masyarakat sipil, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara legalitas formal perusahaan dengan realitas pengusahaan lahan di lapangan.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan legalitas hak dan izin usaha perkebunan yang dimiliki perusahaan.
Selain itu, hasil kajian juga menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan praktik pengusahaan lahan yang berlangsung di lapangan.
Kondisi tersebut patut diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 28 dan Pasal 34 mengenai Hak Guna Usaha, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan setiap perusahaan perkebunan menjalankan kegiatan usaha sesuai legalitas yang sah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perspektif hukum agraria nasional, penguasaan tanah di luar hak yang sah merupakan persoalan serius karena menyangkut prinsip dasar penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara memiliki kewajiban memastikan bahwa seluruh pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab, tidak melanggar hukum, dan tidak merugikan kepentingan masyarakat maupun negara.
DEM Sumatera Utara juga menyoroti dugaan tidak dijalankannya kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. Dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dinilai mencederai prinsip keadilan agraria serta memperlihatkan lemahnya keberpihakan terhadap masyarakat sekitar kawasan perkebunan yang seharusnya memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas industri perkebunan. Isu ini sebelumnya juga menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat sipil dan organisasi mahasiswa yang mendesak dilakukannya audit terhadap HGU PT Socfin Indonesia yang diduga kuat bermasalah khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Menurut Muhammad Fahrozi Arif, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka terdapat indikasi serius mengenai penyalahgunaan hak atas tanah negara, dugaan penguasaan lahan di luar legalitas hak, dugaan pelanggaran kewajiban perusahaan perkebunan, serta potensi kerugian negara akibat pemanfaatan lahan tanpa dasar hukum yang sah. Bahkan apabila ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, maupun ketidaksesuaian administrasi pertanahan dan perizinan, maka perkara ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korporasi yang harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DEM Sumatera Utara menegaskan bahwa supremasi hukum tidak boleh tunduk terhadap kekuatan modal dan kepentingan korporasi. Negara harus hadir secara tegas dalam memastikan seluruh pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Praktik penguasaan lahan yang diduga melampaui legalitas hak tidak boleh dibiarkan karena berpotensi melahirkan ketimpangan agraria, konflik sosial, kerugian negara, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Atas dasar itu, DEM Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan dan audit investigatif terhadap legalitas HGU dan IUP PT Socfin Indonesia, khususnya pada Kebun Aek Pamingke dan Halimbe.
Langkah tersebut penting dilakukan guna memastikan kepastian hukum, perlindungan aset negara, serta menjaga integritas tata kelola agraria dan perkebunan di Sumatera Utara. Selain itu, diperlukan koordinasi menyeluruh dengan Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, pemerintah daerah, dan instansi teknis terkait guna melakukan verifikasi serta pengukuran ulang terhadap seluruh areal perkebunan yang diduga bermasalah.
Melalui release kajian ini, DEM Sumatera Utara mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, media, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum secara objektif, profesional, dan transparan. Penegakan hukum di sektor agraria dan perkebunan bukan semata persoalan administratif, melainkan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan negara atas tanah dan memastikan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.(BI-06)




























Discussion about this post