Presiden dan Kapolri Didesak Ikut Campur Tangan Tindak Backing Tambang Ilegal di Gunung Nona Pulau Buru
Namlea – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPC GMPRI) Kabupaten Buru mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongkuba, Kabupaten Buru.
Desakan ini disampaikan Ketua DPC GMPRI Kabupaten Buru, Rifandi Makatita menyusul temuan lapangan terkait masifnya penggunaan alat berat di lokasi tambang ilegal, khususnya di area Gunung Nona.
Dia menegaskan berdasarkan data DPC GMPRI Kabupaten Buru, terdapat sekitar 37 unit alat berat yang beroperasi secara bebas tanpa mengantongi izin resmi.
“Kami ikut menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi penegak hukum. Kami juga mempertanyakan komitmen dan kinerja Kejaksaan Negeri Buru serta Polres Buru yang melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut,” kata Rifandi Makatita dalam keterangan persnya kepada media ini, Minggu (19/7/2026).
Ia mengaku, DPC GMPRI Kabupaten Buru sangat memberikan apresiasi kepada Kapolres Buru yang sudah menindaklanjuti pernyaataan sikap GMPRI.
Polres sudah melakukan penertiban pada 18 Juli 2026, namun pihaknya ikut menyesal tindakan penertiban yang dilakukan Polres Buru tidak disertai dengan penangkapan terhadap oknum- oknum yang terlibat memasukan alat berat di sungai Waemkedan yang berpotensi merusak ekosistem lingkungan. Waktu& Kalender
“Ada apa dengan penegak hukum di Kabupaten Buru? Mengapa Kejaksaan dan Polres Buru seolah tutup mata? Terlebih Kapolsek Waeapo, yang wilayah hukumnya menjadi pusat lokasi tambang ilegal Gunung Nona. Mereka tampak diam dan tak berdaya menghadapi para pelaku di lapangan,” ujarnya.
Atas kondisi ini, GMPRI menduga kuat adanya oknum-oknum tertentu yang membekengi atau melindungi kegiatan operasional tambang ilegal yang menggunakan alat berat dalam skala besar tersebut.
DPC GMPRI menegaskan bahwa aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan yang berdampak masif. Mengacu pada data nasional, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) telah mengakibatkan kerugian negara yang fantastis yang meliputi :
Potensi Kerugian Negara :
Pemerintah mencatat potensi kerugian mencapai lebih dari Rp300 triliun dari ribuan titik tambang ilegal di seluruh Indonesia.
Kerusakan Lingkungan:
Sebagai gambaran, kasus tata niaga timah ilegal sebelumnya mencatatkan estimasi kerusakan lingkungan hingga mencapai Rp271 triliun.
Kasus Spesifik :
Kementerian ESDM saat ini tengah mendalami tujuh kasus tambang ilegal yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp857,55 miliar.
Melihat fakta-fakta tersebut, DPC GMPRI menilai bahwa praktik yang terjadi di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongquba, jika terus dibiarkan, akan menjadi bom waktu bagi kelestarian lingkungan dan ekonomi negara.
“Kami meminta Presiden dan Kapolri untuk segera menurunkan tim investigasi independen dari pusat. Copot oknum-oknum yang terlibat dan tindak tegas para pemodal tambang ilegal yang sudah merusak alam Buru demi keuntungan pribadi,” pungkasnya (BI-04)

























Discussion about this post