Lensa Maluku, – Dewan Energi Mahasiswa Sumatera Utara melalui Ketua Umum, Muhammad Fahrozi Arif, menyampaikan sikap resmi terhadap dugaan pelanggaran hukum agraria dan perkebunan yang diduga dilakukan oleh PT Socfin Indonesia (Socfindo) pada wilayah operasional Kebun Aek Pamingke dan Kebun Halimbe di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Kajian ini merupakan bentuk tanggung jawab intelektual mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap tata kelola sumber daya alam yang harus tunduk pada prinsip legalitas, keadilan agraria, transparansi, dan supremasi hukum.
DEM Sumatera Utara menilai bahwa persoalan agraria di Sumatera Utara saat ini telah memasuki fase yang sangat serius. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menunjukkan bahwa konflik agraria di Sumatera Utara terus meningkat dan berdampak luas terhadap masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sendiri mengakui bahwa persoalan agraria di daerah ini termasuk yang paling kompleks di Indonesia akibat tumpang tindih konsesi, lemahnya transparansi pelepasan lahan, serta ketidakjelasan penguasaan hak atas tanah.
Dalam konteks tersebut, dugaan persoalan agraria yang melibatkan PT Socfin Indonesia khususnya pada Kebun Aek Pamingke dan Kebun Halimbe tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, analisis dokumen publik, pemetaan GPS, dokumentasi titik koordinat, dan sinkronisasi data legalitas yang dilakukan bersama masyarakat sipil, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara legalitas formal perusahaan dengan kondisi riil pengusahaan lahan di lapangan.
Selain itu, berdasarkan hasil sinkronisasi dokumen perizinan dan verifikasi lapangan, ditemukan indikasi adanya pengusahaan lahan yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan legalitas izin usaha perkebunan yang dimiliki perusahaan. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan serius mengenai penguasaan dan pemanfaatan lahan di luar hak yang diberikan negara serta potensi maladministrasi dalam tata kelola perkebunan.
Menurut Fahrozi, persoalan tersebut merupakan isu serius yang tidak boleh diabaikan negara. Dalam perspektif hukum agraria nasional, penguasaan tanah di luar legalitas hak berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 28 dan Pasal 34 mengenai Hak Guna Usaha. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur secara tegas mengenai kewajiban pemegang HGU untuk memanfaatkan tanah sesuai peruntukan, batas hak, dan legalitas yang diberikan negara.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan secara jelas mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memiliki legalitas usaha yang sesuai dengan aktivitas pengusahaan lahannya. Apabila ditemukan aktivitas perkebunan di luar HGU maupun IUP yang sah, maka terdapat potensi pelanggaran administratif dan pidana di bidang perkebunan, termasuk dugaan penyalahgunaan izin usaha perkebunan dan penguasaan aset negara tanpa dasar hukum yang sah.
DEM Sumatera Utara juga menyoroti dugaan tidak dijalankannya kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. Isu ini telah lama menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat sipil dan organisasi mahasiswa, terutama terkait dugaan ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembangunan kebun masyarakat yang seharusnya memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat sekitar kawasan perkebunan.
Fahrozi menilai bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban FPKM tidak hanya mencederai prinsip keadilan agraria, tetapi juga memperlihatkan lemahnya keberpihakan terhadap masyarakat sekitar kawasan perkebunan yang seharusnya memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam di daerah mereka sendiri. Perkebunan tidak boleh hanya menjadi instrumen akumulasi modal korporasi semata, tetapi harus menghadirkan kesejahteraan dan keadilan sosial sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lebih jauh, dalam kajian hukum yang dilakukan Dewan Energi Mahasiswa Sumatera Utara, terdapat beberapa indikasi serius yang harus menjadi perhatian aparat penegak hukum, antara lain dugaan penyalahgunaan hak atas tanah negara, dugaan penguasaan lahan di luar HGU dan izin usaha perkebunan, dugaan pelanggaran kewajiban perusahaan perkebunan, potensi kerugian negara akibat pemanfaatan lahan tanpa legalitas sah, hingga kemungkinan tindak pidana korporasi apabila ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, maupun ketidaksesuaian administrasi pertanahan dan perpajakan.
Oleh sebab itu, DEM Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan dan audit investigatif terhadap HGU dan IUP PT Socfin Indonesia, khususnya pada Kebun Aek Pamingke dan Halimbe. Langkah tersebut penting dilakukan guna memastikan kepastian hukum, perlindungan aset negara, serta menjaga integritas tata kelola agraria dan perkebunan di Sumatera Utara. Selain itu, diperlukan koordinasi menyeluruh dengan Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait guna melakukan verifikasi legalitas seluruh areal perkebunan yang diduga bermasalah.
DEM Sumatera Utara menegaskan bahwa supremasi hukum tidak boleh tunduk terhadap kepentingan modal dan korporasi. Negara harus hadir secara tegas dalam memastikan seluruh pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Praktik penguasaan lahan yang diduga melampaui legalitas hak tidak boleh dibiarkan karena berpotensi melahirkan ketimpangan agraria, konflik sosial, kerugian negara, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Atas persoalan ini, DEM Sumatera Utara mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, media, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum secara objektif, profesional, dan transparan. Penegakan hukum di sektor agraria dan perkebunan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian penting dari perjuangan menjaga kedaulatan negara atas tanah serta memastikan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.(LM-06)



























Discussion about this post