Rakyat Menjerit, Ketua Komisi II Basaro ke Gubernur Percepat Buka Tambang GB
Namlea – menyampaikan jeritsn hati rakyat, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buru, Djalil Mukaddar SP basaro (khsbati,red) kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa agar segera mempercepat pembukaan tambang rakyat di Gunung Botak yang legal.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buru, Djalil Mukaddar SP kepada awak media usai melakukan kunjungan kerja di Gunung Botak Senin (25/5/2026).
“Kami berharap IPR di GB ini secepatnya jalan, ” seruh Djalil.
Aku Djalil, situasi negara dan situasi daerah dalam hal pergerakan sektor ril keuangan akhir ini berjalan agak lambat karena terjadi efisiensi anggaran di pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten.
Untuk itu Komisi II berharap tambang GB yang mampu menampung puluhan ribu tenaga kerja itu juga cepat berjalan, sehingga masyarakat bisa bekerja menyambung hidup mereka.
“Gb ini kalau ditutup lama-lama seperti begini kasihan masyarakat kita, ” katanya dengan nada prihatin.
Sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, DPRD harus mewakili denyut jantung nadi masyarakat.
“Bayangin saja kalau ditutup beberapa bulan dan terlalu lama, anak anak masyarakat yang menggantungkan pencaharian di GB yang lagi bersekolah dan kuliah di sampaii di luar daerah sangat terganggu pembiayaan mereka,” sambung Djalil.
“Ini yang menjadi jeritan hati masyarakat, sehingga kami minta juga kepada pak gubernur agar masalah di GB ini dipantau secara melekatl, secara baik dalam proses pengoperasian tambang legal 10 koperasi IPR dipercepat, ” lanjut Djalil.
Dalam kunjungan kerja itu, turut hadir Wakil Ketua DPRD Buru, Jaidun Saanun SE (Partai Golkar), Zainal Muhammad Ali (PKS), Barokah (PPP) dan Mihel Batuwael (Demokrat).
Djalil menjelaskan maksud Kunjungan Kerja Komisi II di Tambang Gunung Botak itu, agar dapat melihat langsung progres di lapangan, terkait dengan kelengkapan administtasi 10 koperasi IPR.
“Hari ini Komisi II melakukan kunjungan kerja ke Tambang Gunung Botak, di Jalur B, Jalur H dan Kali Anahoni.
Kunjungan itu untuk melihat langsung progres di lapangan gan terkait dengan kelengkapan administrasi 10 Koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), “jelasnya.
Terkait dengan kunjungan itu, yang pertama dilihat Komisi II, soal pembagian areal kerja koperasi di GB dan ada patok – patok yang sudah dipasang oleh Dinas ESDM Maluku maupun Dinas Kehutanan Maluku.
Namun Komisi II menemukan fakta, pembuatan batas kerja koperasi itu berjalan kurang selaras dengan para ahli waris pemilik lahan di GB.
Seharusnya koperadi dan pemilik lahan berjalan selaras, bila ada koordinasi dengan pemik lahan berjalan dengan baik.
“Sehingga ketika berjalan nanti tidak terjadi problem atau masalah di kemudian hari, ” tanggap Djalil.
“Jangan sampai ketika pesrayatan yang lain sudah lengkap, ketika mau jalan, nanti benturan dengan pemilik lahan, ” imbuh Djalil.
Djalil kemukakan hal itu, karena selama kunjungan Komisi II mendapati hal yang luar biasa terjadi di sana. “Ternyata koperasi belum menyelesaikan kesepakatan dengan pemilik lahan, seperti tadi kita lihat ada keberatan dari keluarga Wael, ” ujar Djalil.
Pantauan media ini di lapangan saat kunjungan kerja itu, tidak ada satupun Ketua/sekertaris atau pengurus/perwakilan 10 koperasi pemegang IPR yang menunjukan batang hidung mereka di sana.
Saat Komisi II mengunjungi jalur B, di sana hanya ditemui beberapa karyawan dari salah satu perusahaan yang menjadi pemodal dari koperasi IPR.
Di Jalur H, sempat diserap informasi kalau ada pengurus koperasi yang menunggu di sana. Namun saat Komisi II tiba tidak satupun ada pengurus koperasi.
Lanjut mengunjungi Kali Anahoni, di sana pun tidak ada pengurus koperasi yang terlihat.
Saat sampai di Anahoni, Komisi II dipertontonkan pemandangan adanya aksi pemalangan camp salah satu perusahaan yang menaungi koperasi IPR , dilakukan oleh ahli waris pemilik lahan ketel kayu putih di tambang GB, Djenabun Ely.
Para ahli waris ini melakukan aksi itu, karena koperasi maupun perusahan yang memodali koperasi belum duduk semeja memutuskan ada kata sepakat dan kompensasi agar koperasi mendapatkan izin penggunaan lahan milik mereka.
Terlihat Raja Abdull Wael, Tokoh masyarakat Kaiely, Ibrahim Wael dan sejumlah tokoh adat beserta Camat Teluk Kaiely, Muhammad Yasin Wael, Kades Kaiely, Taramun dan sejumlah masyarakat Desa Kaiely yang menunggu kedatangan Koomisi II di sana.
Memanfaatkan momen kunjungan ini, sejumlah ahli waris Djenabun Ely menunjuki batas patok milik salah satu koperasi pemegang IPR yang dipasang Dinas Kehutanan Provinsi Maluku sebelum ada restu dari para ahli waris.
“Kami sudah melakukan kunjungan, melihat secara langsung dan setelah ini kami akan menggelar rapat lagi terkait dengan proses percepatan 10 koperasi, ” aku Djalil.
Mendapati keluh kesah dari ahli waris tadi, Komisi II turut merespon serata menyampaikan pesan terbuka kepada Gubernur HL lewat corong media, agar setiap proses pemasangan patok dan batas-batas wilayah koperasi pemegang IPR yang dilakukan pemetintah propinsi lewat Dinas ESDM maupun Dinas Kehutanan propinsi Maluku, agar diketahui camat dan kepala desa, sehingga mereka juga bisa melaporkan kepada atasannya Bupati Buru tentang progres kerja-kerja di lapangan.
Menyangkut dengan koordinasi seperti itu, Camat Teluk Kaiely, Muh Yasin Wael dan Kades Kaiely, Taramun di disaksikan Komisi II dengan tegas juga menguatkan kalau pemasangan patok-patok batas koperasi IPR mereka tidak tahu menahu karena tidak diberitahu apalagi dilibatkan.
“Dorang turun ke lapangan untuk pemasangan patok batas koprasi IPR ini tidak ada pemberitahuan, ” tegas Taramun.
Menanggaoi hal itu, ,Ketua KOMISI II dengan tegas mengatakan ini yang tidak boleh lagi terjadi di kemudian hari.
“Kami meminta pemerintah kecamatan dan pemerintah Desa harus dilibatkan dan bertanggung jawab dalam pemasangan patok, ” seru Djalil.
Selama kunjungan di Ahahoni, salah satu ahli waris Yeni Wael di hadapan Komisi II menyatakan tetap mendukung program pemerintahvdi GB.
Namun Yeni dan beberapa sodara kandungnya yang hadir di sana sempat mengeluarkan unek-unek mereka atas masuknya koperasi dan perusahan pemodal di sana tanpa restu pemilik lahan.
Hanya satu yang Yeni Wael dkk pinta, koperasi dan pemodal jangan abaikan hak mereka sebagai ahli waris pemilik lahan di GB.
Menanggapi keluh-kesah itu, Wakil Ketua DPRD Buru, Jaidun Saanun dan Djalil Mukkadar menjelaskan dalam rapat dengan koperasi di DPRD mereka selalu menekankan kewajiban pemegang IPR untuk menyelesaikan
Dalam rapat yang sudah duakali di DPRD Jaidun sudah ingatkan kewajiban Koperasi terhadap pemilik lahan.
Kata Jaidun, kewajiban koperasi IPR itu seharusnya diselesaikan terlebih dahulu, sebelum ada aksi di lapangan.
Mencontohi tamu masuk ke rumah orang, terlebih dahulu memberi salam. ” Apalagi mauu ambil orang punya harta di GB. Ini harus selesai, ” tegas Jaidun.
“Jangan katong cuma dapat sampah. Bagaimana katong mn au setuju kalau izin saja seng ada. Izin dolo,” tingapi Yeni Wael dan diiyakan beberapa sodaranya.
Raja Abdullah Wael juga sempat bersuara lantang agar koperasi dan pemodal menyelesaikan kewajiban mereka kepada para ahli waris pemilik lahan.
Bila tidak diselesaikan kewajiban mereka, maka pemik lahan akan bersikap keras menolak koperasi IPR di GB.
“Jangan sudah pasang baru baku ator.Ini kan repot. Harus selesaikan dengan pemilik lahan dahulu supaya tidak ada komplain, ” komentari Djalil singkat menanggapi reaksi ahli waris dan raja Abdullah Wael. (B-04)



























Discussion about this post