Pansus LKPJ DPRD Buru Minta Mendagri Evaluasi Pj Bupati Syarif Hidayat
Namlea – Delapan kali mangkir dari rapat Paripurna di kantor DPRD Buru dan dianggap tidak menghargai serta tidak koperatif terhadap lembaga legislatif, membuat Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhirnya mengeluarkan rekomendasi khusus meminta Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Pj. Bupati Buru, Syarif Hidayat, SE, M.Si.
Rekomendasi khusus tersebut disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Buru dengan acara Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Buru Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buru Tahun Anggaran 2024, Namlea, Rabu, (23/4/2025)
“Rekomendasi khusus dari Pansus LKPJ yang paling penting dan substansi pada rapat Paripurna hari ini adalah meminta Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku untuk mengevaluasi kinerja Pj. Bupati Buru, Syarif Hidayat, dalam melakukan pengelolaan pemerintahan”, kata Soplestuny.
Dilanjutkan, ketidakhadiran Pj. Bupati dalam Paripurna membuat pimpinan dan anggota DPRD merasa kecewa dan miris padahal Paripurna saat ini memuat rekomendasi pertanggungjawaban pemerintah daerah dengan segala perangkatnya.
“Seharusnya Pj. Bupati hadir sebagai bentuk menghargai serta dalam rangka menjaga sinergitas antara pemerintah daerah dengan DPRD”, sesalnya.
Menurutnya, dari hasil
temuan terhadap kondisi lapangan di Kabupaten Buru, ditemukan berbagai persoalan, mulai dari komunikasi kepempimpinan yang kurang baik, perhatian dan kepedulian dari Syarif Hidayat terhadap kondisi daerah yang minim, termasuk beberapa permasalahan umum dalam kota Namlea.
Soplestuny menilai Pj. Bupati telah gagal dalam menjalankan roda pemerintahan sehinga sangat pantas untuk dievaluasi.
Kata Soplestuny, salah satu dari sejumlah persoalan yang paling fantastis adalah dikembalikannya anggaran sebesar Rp. 17 M di Dinas PK ke pusat.
Terkait rekomendasi, Wakil Ketua LKPJ, M. Rustam Fadly Tukuboya, SH, menambahkan, Pansus juga telah mengeluarkan rekomendasi kepada seluruh OPD dalam lingkup Pemda Buru.
Menurutnya, salah satu hal yang paling menonjol adalah gagalnya daerah ini mengelola dana DAK Rp. 17 M yang dialokasikan oleh pemerintah pusat
Tukuboya menjelaskan, sikap LKPJ sudah sangat jelas terhadap semua persoalan yang terjadi saat ini baik dalam sistem pengelolaan pemerintahan maupun masalah-masalah yang dihadapi oleh KPU termasuk hak-hak PPS 82 desa yang sampai kini belum diselesaikan.
Pada prinsipnya, kata Tukuboya, Pansus tetap akan memantau perkembangan terkait penggunaan dana hibah Pilkada Rp. 33 M.
Ditambahkan oleh Irvan Papalia, menjadi perhatian untuk Pj. Bupati agar tetap menjaga keharmonisan dengan DPRD. “8 kali beliau mangkir dari rapat Paripurna, itu artinya beliau tidak menjaga keharmonisan, kami rindu kehadiran beliau diakhir masa jabatannya, sampaikan salam kepada beliau, sampai ketemu di LPJ besok”, pungkasnya. (BI-04)























Discussion about this post