Belum Penuhi Syarat, 10 Koperasi Pemegang IPR Tak Layak Beroperasi di Gunung Botak
Namlea – Ketua Komisi II DPRD Buru, Jalil Mukaddar, mengambil sikap tegas terhadap rencana aktivitas koperasi di kawasan Gunung Botak.
Dalam rapat kerja bersama koperasi di ruang rapat DPRD, Rabu (29/4/2026), Mukaddar menegaskan bahwa mayoritas koperasi belum memenuhi syarat dasar untuk beroperasi.
Dari 10 koperasi yang diundang, hanya sembilan yang hadir. Namun, hasil evaluasi menunjukkan kesiapan yang jauh dari harapan.
“Dari hasil rapat, hanya tiga koperasi yang hampir memenuhi seluruh persyaratan. Sementara tujuh lainnya masih memiliki lebih dari tiga syarat yang belum dipenuhi.
Ini artinya, secara keseluruhan mereka belum layak beroperasi,” tegas Mukaddar.
Ia menekankan, Komisi II tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang belum memenuhi ketentuan. Menurutnya, memaksakan operasional di kawasan tersebut berpotensi memicu konflik dan persoalan hukum.
“Jangan ada aktivitas dulu sebelum semua syarat dipenuhi. Kalau dipaksakan, ini bisa menimbulkan masalah besar, baik dari sisi hukum maupun sosial,” ujarnya.
Mantan pimpinan DPRD dua periode itu juga menyoroti keberadaan “bapak angkat” atau pihak pendamping koperasi yang dinilai belum transparan.
Menurutnya, persoalan ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pola pengelolaan serta potensi kepentingan di balik aktivitas tambang di Gunung Botak.
Komisi II, kata dia, akan memanggil kembali pihak-pihak terkait dalam rapat lanjutan untuk mengurai secara terbuka peran dan legalitas pendamping tersebut.
“Kami tidak ingin ada permainan di balik koperasi. Semua harus jelas, terbuka, dan sesuai aturan,” tandasnya.
Dengan kondisi tersebut, Komisi II DPRD Buru memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat sebelum memberikan rekomendasi terhadap aktivitas koperasi di kawasan Gunung Botak.(BI-04))























Discussion about this post