Kejaksaan SP3 Kasus Makan Minum DPRD Buru
BantengIndonesia;Namlea,- Aktivis muda Buru, Abd Rauf Wabula menjelaskan, kalau Kejaksaan Negeri Buru sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) terkait anggaran makan minum di DPRD Kabupaten Buru.
Aktivis muda Buru, Abd Rauf Wabula mengatakan hal itu menanggapi beberapa informasi yang dilego ke publik saat ini, tarkait anggaran makan minum DPRD Kab Buru yang terkesan tidak elegan pemberitaannya.
“Terkait Anggaran makan minum DPRD Kabupaten yang sudah di SP3 oleh kejaksaan Negri Buru itu dikarenakan Pelaksanaanya sudah sesuai perarutan Pemerintah no 18 tahun 2017, dan peraturan Bupati,” ungkap Abd Rauf Wabula di Namlea, Rabu malam (15/11/2023).
Dijelaskan, dikeluarkannya
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada suatu perkara laporan dugaan tindak pidana korupsi,pertama, alasan penghentian penyidikan suatu tindak pidana korupsi menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP yakni, karena tidak diperoleh bukti yang cukup, dan dugaan kasus yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana
“Sehinga perlu ada nya bukti yang kuat dalam membenarkan dugaan kasus tersebut, karena yang di khawatirkan ini menjelang momen politik, tidak menutupi kemungkinan, isu liar yang di mainkan guna melemahkan kekuatan lawan politik, ” nilai Wabula.
“Sebap kasus yang di SP3 Oleh pihak penegak Hukum, dalam,hal ini Kejaksaan Negri Buru
Dikarena hasil pemeriksaan Penyidik tidak menemukan adanya bukti perbuatan tindak pidana korupsi, ” sambung dia.
Selain itu, dalam melakukan pengumpulan data dan keterangan dari beberapa pihak terkait, Tim Penyelidik belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Untuk itu, dugaan Kasus anggaran makan minum DPRD Kabupaten Buru dianggap selesai berdasarkan hasil penyelidikan Pihak Kejaksaan Negri Buru,
“Namun kita juga tidak bisa pungkiri ini menjelang momen politik, segala hal bisa dilakukan dalam memenangkan kontestasi politik yang sebentar lagi diadakan, ” tukas Wabula.
Wabula mengaku juga merasa heran, sebab isi rilisannya yang belum sempat dinaikan itu sudah mulai beredar , memggunakan nama orang lain, sehingga membuat dia yakin, bahwa ada yang politisir kasus dugaan anggaran makan minum DPRD Kabupaten Buru saat ini
Selain itu, selaku pribadi Wabula juga sampaikan kepada sumber pemberitaan agar dapat mempertanggungjawabkan apa yang diberitakan, jangan sampai unjung-unjungnya namanya yang akan dibawa-bawa, karena ada informasi yang didapat akan ada langkah-langkah hukum yang diambil.(BI-04)




























Discussion about this post