Eksavator masih Beroperasi di Tambang Ilegal Gunung Nona, Kapolres Buru Tak Lagi Dipercayai
Namlea – Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukijang dan Bawahannya tidak lagi dipercayai, karena membiarkan pemodal dan pemilik eksavator leluasa beroperasi mengeruk emas di tambang ilegal Gunung Nona dan Sungai Waemkedan, Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongquba, Kabupaten Buru.
Hal itu ditegaskan Ketua GMPRI, Irfandi Makatika kepada awak media di Namlea, Sabtu (1/8/2024). “Saya dan teman-teman tidak lagi percayai ibu kapolres, ” ucap Irfandi.
Sebagai bentuk rasa tIdak percaya kepada Kapolres AKBP Sulastri Sukijang dan bawahannya, tiga organisasi kepemudaan membuat plyer dan memajangnya di Facebook dan media sosial lainnya, serta membagikan secara beranting di group whatsapp.
Di plyer itu GMPRI, EK-LMND, dan HMI MPO menyatakan tidak percaya terhadap penanganan dugaan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Nona yang menggunakan eksavator.
Ditanya wartawan, Irfandi sekali lagi tegaskan, harus ada ancaman hukuman bagi pelaku tambang ilegal yang mengerahkan eksavator, seperti yang terjadi di Gunung Nona, Sungai Waemkedan dan beberapa lokasi lainnya.
Karena ancaman hukuman itu telah diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp.100 miliar,”tandas Rifandi.
Selain itu lanjut Rifandi, harus dilakukan penyitaan alat berat yang digunakan di lokasi tambang ilegal.
Namun anehnya, aparat p nebak hukum yakni Polres Buru bukannya segera menyita, tapi m mbiarkan alat itu terus dioperasikan oleh cukong cukong tambang.
“Harus disita oleh aparat penegak hukum sebagai barang bukti kejahatan dan dapat dirampas untuk negara, ” imbuh Rifandi.
Katanya lagi, terhadap pelaku, baik pemodal, pemilik alat berat hingga yang backing dapat diberi sanksi tambahan lingkungan apabila il penggunaan eksavator merusak kawasan hutan atau lingkungan hidup.
“Mereka bisa dijerat tambahan pasal berlapis dari Undang-Undang PPLH (Pemerintah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) atau UU Kehutanan dengan ancaman pidana dan denda pemulihan ekosistem yang sangat besar, ” ujar Irfandi.
Irfandi dkk menilai bahwa sosialisasi penertiban yang dilakukan Polres Buru pada 18 Juli 2026 lalu hanya pemanis bibir. Namun tidak menyentuh inti permasalahan.
“Yang disorot OKP dan media penggunaan alat berat di tambang. Saat sosialisasi tak terlihat pemilik alat berat dan pemodal besar ikut tersentuh sosialisasi, “kritik Irfandi.
Irfandi dkk mengklaim masih terdapat dugaan aktivitas pengolahan emas menggunakan alat berat berupa ekskavator di lokasi tersebut.
Dugaan itu ternyata terbukti di lapangan saat awak media lewat jaringan di kalangan para penambang kecil menyaksikan ada tujuh eksavator masih terus perpacuh dengan serakah di sana.
“Sudah😄 tengah malam ini alat masih terus beroperasi. ” lapor sumber ini lewat seberang telepon.
“Lima eksavator di Air mandidih dan dua lagu qdi longsoran,”tambah sumber ini.
Untuk itu Ketua GMPRI Irfandi Makatita dan kawan kawan mendesak aparat penegak hukum melakukan penindakan secara terbuka, menyeluruh, tanpa pandang bulu.
GMPRI, EK-LMND, dan HMI MPO juga mempertanyakan mengapa hingga kini pihak yang diduga sebagai pemilik alat berat belum diproses sesuai ketentuan hukum. Padahal terdapat bukti yang cukup.
Mereka meminta Polres Buru menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan hilangnya kepercayaan masyarakat.
Selain itu, ketiga organisasi ini mendesak agar setiap dugaan keterlibatan oknum, diusut secara transparan dan independen berdasarkan alat bukti yang sah.
Mereka menegaskan bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal m nggunakan eksavator merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara profesional demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
GMPRI, EK-LMND, dan HMI MPO menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum serta meminta aparat bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tanpa pengecualian.
“GMPRI, EK-LMND, dan HMI MPO nenyatakan tidak percaya terhadap penanganan kasus tambang Gunung Nona oleh Polres Buru,”kembali tegas Irfandi dkk di selebarannya.(BI-04)



























Discussion about this post