Kasie Humas Polres Buru Tutupi Pemanggilan Para Bos Eksavator Yang Beroperasi di Tambang Ilegal Gunung Nona
Namlea – Wartawan di Namlea menyesalkan sikap tertutup Paur Humas Polres Buru, Ipda Jaya Permana karena terkesan menutupi pemanggilan 13 bos Eksavator yang beroperasi di tambang Gunung Nona dan Sungai Waemkedan, Desa Wapsalit, Kecamatan Kolongquba secara ilegal dan merusak lingkungan di sekitarnya.
Ada wartawan yang mengkonfirmasi ke Kasie Humas Polres Buru sampai tiga kali. Tapi tidak satupun yang direspon olehnya.
Sikap yang sama juga dialami wartawan media ini yang menanyakan hal tersebut sejak Rabu lalu (5/8/3026). Ipda Jaya hanya membacanya, namun sampai berita ini dikirim tidak sedikitpun ia berniat baik membalas pertanyaan wartawan.
Ketua PWI Kabupaten Buru, Asma Payapo sempat menghubungi rekan-rekannya seraya menanyakan apakah upaya konfirmasi telah dibalas kasie Humas. Semua menjelaskan tidak dijawab.
Beberapa wartawan hanya menduga, sikap tertutup Ipda Jaya itu karena tidak diizinkan oleh Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukijang.
Diduga kuat Sulastri Sukijang masuk angin karena ada media yang mengkonfirmasi masalah eksavatoe di Gunung Nona ke kapolres dan tidak dijawab, tetapi bocor ke para pelaku tambang ilegal di Gunung Nona.
Saat media ini mengkonfirmasi ke Paur Humas, ada beberapa item pertanyaan yang diajukan, termasuk ada menulis beberapa nama apakah diantara 13 bos yang diperiksa.
Diantaranya pengusaha di Namlea berinitial DB, S dan juga beberapa nama lainnya MW, Su, purnawirawan polisi NS, termasuk keterlibatan satu oknum aparat, tetapi tetap tidak direspon.
Selanjutnya, informasi yang diperoleh awak media dari orang dalam di kepolisian menyebutkan, Satuan Reskrim Polres Buru untuk kedua kembali memanggil para bos donatur pemilik Eksavator yang beroperasi di tambang emas ilegal Gunung Nona dan Sungai Waemkedan.
Dalam pemanggilan pertama kurang lebih dua bulan lalu, para bos ini tidak disentuh hukum. Bahkan mereka kembali beroperasi di lokasi tambang tersebut.
Wartawan berhasil mendapat bocoran lima nama yaitu:
1.Jek/ yamin nurlatu dengan Nomor pangilan.B/174/VIII/Res.5.5./2026/Satreskrim
2.Sarif, (Guru Syarif) . Nomor Pangilan :B/748/VIII/Res.5.5./2026/Satreskrim
3.Namrole.Nomor Pangilan.B/743/VIII/Res.5.5./2026/Satreskrim.
4.Rio Manado. B/742/VIII/Res.5.5./2026/Satreskrim
5.Nando.B/739/VIII/Res.5.5./2026/Satreskrim.
“Ipda Jaya selaku paur humas Polres Buru seaakan akan tertutup persoalan big bos tambang yang dipanggil, ” sesali Sarbin Kalidupa dan diiyakan beberapa wartawan .
Mantan Ketua PWI Buru, Lili Ohorella sangat menyesalkan sikap tertutup polres masalah ini.
“Para bos tambang menggunakan eksavator benar-benar terlihat jelas melakukan aktivitas baik di kali Gunung Nona Air Panas maupun dekat jembatan Wapsalit, namun seakan akan dibiarkan mereka terus dibiarkan, ” komentari Lili.
Salah satu Eksavator minggu malam lalu yang beroperasi mengeruk material emas di dekat Jembatan Wapsalit sempat terbakar.
Sebelum itu, Bupati Buru bersama OPD juga pernah tinjau lokasi tersebut, dan melarang penggunaan Eksavator karena sungai Waemkedan ikut mengairi sawa masyarakat di Unit 11 dan sekitarnya.
Namun, larangan Bupati itu dipandang sebelah mata, karena beredar dugaan kuat yang belum dapat dikonfirmasi kebenarannya ada setoran ke oknum aparat.
Karena larangan tidak diindahkan, berdampak kepada bendungan yang mengairi air ke persawahan masyarakat sampai tertutup limbah lumpur akibat ulah alat berat dalam sungai lakukan pertambangan emas ilegal yang bekerja siang dan malam.
Jelang hut bhayangkara lalu ada oknum pengusaha eksavator bernama Umar yang tinggal di Unit S, diduga kuat sempat mengutip sejumlah uang dari bos-bos eksavator dengan dalih untuk biayai hut bhayangkara di Polda Maluku.
Bahkan ia menyuruh seorang pengusaha bernama Agus untuk meminta pungutan dari bos-bos yang lain.
Agus sendiri mengaku sempat menyetor Rp. 000.000 kepada Umar.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 158: Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Pasal 161: Menjerat pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral/batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, dengan ancaman hukuman yang sama.(BI-04)


























Discussion about this post