• Home
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Iklan
Jumat, September 25, 2026
BantengIndonesia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • All
    • Bisnis
    • Daerah
    • Internasional
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    Ketua Fraksi PKB : Bupati Boleh Delegasikan Kehadirannya dalam Sidang Paripurna DPRD Buru

    Ketua Fraksi PKB : Bupati Boleh Delegasikan Kehadirannya dalam Sidang Paripurna DPRD Buru

    Latupati Maluku Ingatkan Bupati Buru:  Jangan Terlalu Jauh Campuri Urusan Adat

    Latupati Maluku Ingatkan Bupati Buru: Jangan Terlalu Jauh Campuri Urusan Adat

    Yani Salampessy : Pilgub Maluku 2031 Masih Jauh, Beri Ruang Tokoh Maluku Bekerja dan Mengabdi

    Yani Salampessy : Pilgub Maluku 2031 Masih Jauh, Beri Ruang Tokoh Maluku Bekerja dan Mengabdi

    Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Namlea Gandeng APH Gelar Razia dan Tes Urin

    Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Namlea Gandeng APH Gelar Razia dan Tes Urin

    Dibuka Rakerda Pengajian Alhidayah Kabupaten Buru

    Dibuka Rakerda Pengajian Alhidayah Kabupaten Buru

    Berkah Hasil Budidaya Pertanian, Lapas Namlea Panen Puluhan Ikat Sawi

    Berkah Hasil Budidaya Pertanian, Lapas Namlea Panen Puluhan Ikat Sawi

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Teknologi

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Health
    Pemkab Buru Genjot Konsultasi Publik KLHS RTRW ke-II

    Pemkab Buru Genjot Konsultasi Publik KLHS RTRW ke-II

    Mayarakat Kota Namlea Padati Acara Silaturahmi Cabup Buru, Aziz Hentihu di  Tugu Tani

    Mayarakat Kota Namlea Padati Acara Silaturahmi Cabup Buru, Aziz Hentihu di Tugu Tani

    Baswaslu Kaji Keterlibatan ASN Dalam Pelanggaran Pilkada di Buru

    Baswaslu Kaji Keterlibatan ASN Dalam Pelanggaran Pilkada di Buru

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Opini
    Analisis Sederhana pada Makan Bergizi Gratis

    Analisis Sederhana pada Makan Bergizi Gratis

    Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Senyum Lebih Pasti

    Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Senyum Lebih Pasti

    Taib Warhangan: Moratorium Dicabut, Sebuah Titik Balik untuk pemekara Buru Kaiely

    Taib Warhangan: Moratorium Dicabut, Sebuah Titik Balik untuk pemekara Buru Kaiely

  • Home
  • News
    • All
    • Bisnis
    • Daerah
    • Internasional
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    Ketua Fraksi PKB : Bupati Boleh Delegasikan Kehadirannya dalam Sidang Paripurna DPRD Buru

    Ketua Fraksi PKB : Bupati Boleh Delegasikan Kehadirannya dalam Sidang Paripurna DPRD Buru

    Latupati Maluku Ingatkan Bupati Buru:  Jangan Terlalu Jauh Campuri Urusan Adat

    Latupati Maluku Ingatkan Bupati Buru: Jangan Terlalu Jauh Campuri Urusan Adat

    Yani Salampessy : Pilgub Maluku 2031 Masih Jauh, Beri Ruang Tokoh Maluku Bekerja dan Mengabdi

    Yani Salampessy : Pilgub Maluku 2031 Masih Jauh, Beri Ruang Tokoh Maluku Bekerja dan Mengabdi

    Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Namlea Gandeng APH Gelar Razia dan Tes Urin

    Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Namlea Gandeng APH Gelar Razia dan Tes Urin

    Dibuka Rakerda Pengajian Alhidayah Kabupaten Buru

    Dibuka Rakerda Pengajian Alhidayah Kabupaten Buru

    Berkah Hasil Budidaya Pertanian, Lapas Namlea Panen Puluhan Ikat Sawi

    Berkah Hasil Budidaya Pertanian, Lapas Namlea Panen Puluhan Ikat Sawi

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Teknologi

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Health
    Pemkab Buru Genjot Konsultasi Publik KLHS RTRW ke-II

    Pemkab Buru Genjot Konsultasi Publik KLHS RTRW ke-II

    Mayarakat Kota Namlea Padati Acara Silaturahmi Cabup Buru, Aziz Hentihu di  Tugu Tani

    Mayarakat Kota Namlea Padati Acara Silaturahmi Cabup Buru, Aziz Hentihu di Tugu Tani

    Baswaslu Kaji Keterlibatan ASN Dalam Pelanggaran Pilkada di Buru

    Baswaslu Kaji Keterlibatan ASN Dalam Pelanggaran Pilkada di Buru

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Opini
    Analisis Sederhana pada Makan Bergizi Gratis

    Analisis Sederhana pada Makan Bergizi Gratis

    Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Senyum Lebih Pasti

    Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Senyum Lebih Pasti

    Taib Warhangan: Moratorium Dicabut, Sebuah Titik Balik untuk pemekara Buru Kaiely

    Taib Warhangan: Moratorium Dicabut, Sebuah Titik Balik untuk pemekara Buru Kaiely

No Result
View All Result
BantengIndonesia.com
Home News Daerah

Diduga Ada Korupsi di Bendungan Way Apu Pulau Buru

Redaksi by Redaksi
Agustus 20, 2026 21:26
in Daerah, Maluku, Nasional, News
Diduga Ada Korupsi di Bendungan Way Apu Pulau Buru
0
SHARES
253
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diduga Ada Korupsi di Bendungan Way Apu Pulau Buru

Namlea – Pelaksanaan Proyek Bendungan Way Apu, Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongquba, Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2024 lalu diduga sarat muatan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp. 19,2 miliar lebih.

Wartawan media ini dari Namlea, Kamis (20/8/2026) melaporkan, kalau proyek strategis nasional yang pernah dikunjungi Wapres Gibran itu belum kunjung rampung sampai hari ini,

Salah satu aktifis anti korupsi di Jatim, Sutikno Wongsodiharjo dalam analisisnya yang dikirim ke media ini menyebutkan, Pelaksanaan proyek Pembangunan Bendungan Way Apu di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku,
yang berada di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Direktorat JJendera Sumber Daya Air (Ditjen SDA), menunjukkan serangkaian kelemahan fatal dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024 s.d. Triwulan III 2025, proyek yang masih dalam status pengerjaan (on going) ini
mencatatkan total permasalahan senilai Rp19.237.835.672,65 yang terbagi ke dalam Paket 1 dan Paket 2.

Aku Sutikno, berdasarkan perspektif pengawasan anggaran dan advokasi transparansi publik, analisis terhadap temuan ini mengindikasikan adanya defisit pengawasan fungsional yang kronis, pengabaian prosedur negosiasi harga secara sengaja, manipulasi pencairan dana Material on
Site (MoS), hingga penyimpangan spesifikasi teknis fisik yang mengancam fungsionalitas infrastruktur publik tersebut.

Ketika masalah temuan BPK RI ini ditanyakan kepada Kepala Wilayah Balai Sungai (BWS) Maluku, Ruslan Malik, dia mengatakan sudah banyak wartawan yang datang mengkonfirmasi dan sudah dijelaskan.

Tidak mau mendahului, Ruslan Malik sarankan agar tanyakan langsung kepada PPK Bendungan Way Apu, M Santang Istiaji. “Abang silahkan cek langsung ke PPK-nya, ” pinta Ruslan.

Santang Istiadji yang dihubungi mengatakan, hasil! Temuan BPK RI senilai Rp. 19,2 miliar lebih itu sudah ditindaklanjuti dan tidak ada masalah.

“Baik Bapak, sudah kami tindak lanjuti dan sudah keluar juga rekomendasinya. Hasilnya tidak ada temuan kerugian negara dan administrasi memadai,” tulis Santang Istiadji lewat pesan WA.

“Bisa saya lampirkan petikan suratnya, tetapi tidak boleh disebar luaskan ya bapak, ” lanjut Santang yang turut mengirim foto dokumen satu lembar hanya sekali dilihat langsung terhapus.

Wartawan media ini lebih jauh melaporkan, Anatomi Permasalahan Paket 1 terhadap Ekstraksi Margin dan Penyimpangan MoS Pada Paket 1, BPK RI menemukan permasalahan senilai Rp13.490.383.761,00.

Temuan ini menyoroti bagaimana kelemahan sistematis pada tahap pelaksanaan dapat dieksploitasi untuk
mendistorsi nilai kewajaran harga proyek publik.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terindikasi gagal menjalankan fungsi kendali harga dan verifikasi lapangan yang ketat meliputi ;

• Pembiaran Harga Timpang Tanpa Negosiasi (Rp193.370.000,00): Terdapat dua item instrumen geoteknik dengan harga timpang yang volumenya bertambah, namun PPK menyetujui pembayaran menggunakan harga kontrak lama tanpa negosiasi ke Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang lebih rendah.

◦ Item Automatic Water Level Recorder (AWLR) bertambah 6 set. Harga kontrak tercatat Rp 293.008.500,00 per set, jauh di atas HPS senilai Rp 262.077.500,00.
Dari 3,90 set yang telah dibayar, negara menanggung kelebihan bayar yang tak wajar sebesar Rp 120.630.900,00, dengan sisa potensi inefisiensi Rp 64.955.100,00 untuk volume yang belum dibayar.

Baca Juga  20Bet bónuszkód és ingyenes pörgetések – Gyakorlati útmutató

◦ Item Stand Pipe Piezometer bertambah 4 set. Selisih harga kontrak dan HPS mencapai Rp 1.946.000,00 per set, menghasilkan kelebihan pembayaran riil sebesar Rp2.529.800,00 dan potensi kelebihan Rp5.254.200,00.

• Ketidakpatuhan Penyesuaian Harga pada Penambahan Volume Ekstrem (Rp370.434.293,00): Kontrak secara tegas mengatur bahwa penambahan volume melebihi 10% dari kuantitas awal wajib diperhitungkan dengan harga baru (negosiasi ke HPS).

Namun, PPK mengabaikan rambu-rambu eskalasi ini pada sembilan item krusial, termasuk pemboran lubang konsolidasi, curtain grouting (kedalaman 20-30 m), Lugeon Test, hingga instalasi berbagai piezometer dan observation well.

Akibatnya, terdapat selisih pembayaran yang merugikan keuangan proyek secara signifikan antara lain ;

• Penyalahgunaan Celah Material on Site / MoS (Rp12.926.579.468,00):Pelanggaran tata kelola terbesar di Paket 1 terjadi pada pencairan dana MoS di 8 item pekerjaan. Material diakui dan dibayarkan (maksimal 70% dari nilai kontrak) padahal material tersebut belum secara fisik berada di lokasi proyek, atau item tersebut sama sekali tidak terdaftar dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagai material yang eligible untuk MoS. Praktik ini secara langsung mereduksi akuntabilitas pencairan dana publik.

Ada Ancaman Kegagalan Konstruksi

Kondisi di Paket 2 tidak kalah memprihatinkan, dengan total nilai permasalahan mencapai Rp 5.747.451.911,65.

Permasalahan di sini tidak lagi hanya berkutat pada maladministrasi finansial, tetapi sudah merambah pada aspek fisik yang berisiko struktural al;

• Defisit Volume Fisik Terpasang (Rp350.550.561,99): Hasil pengujian lapangan BPK membongkar fakta bahwa realisasi pekerjaan fisik lebih kecil daripada yang ditagihkan dan dibayarkan.

◦ Terdapat kekurangan volume Beton K-225 Tipe A sebanyak 165,25 m3 yang setara dengan kelebihan bayar Rp 276.815.397,75.

◦ Kekurangan volume material freedrain (diameter 4,75mm s.d. 70mm) di belakang wing wall sebanyak 174,66 m3
, setara dengan Rp73.735.164,24.

Kekurangan material freedrain dan beton struktural ini sangat fatal. Dalam tinjauan audit teknis infrastruktur, kekurangan volume pada elemen-elemen ini berisiko mendegradasi fungsi sistem drainase bendungan dan melemahkan kapasitas daya dukung penahan air.

• Ketidakpatuhan Harga atas Penambahan Volume > 10% (Rp515.674.051,76): Sama seperti pola di Paket 1, eskalasi volume di atas 10% pada lima item utama disetujui tanpa negosiasi penurunan harga ke HPS.

Pembengkakan biaya terbesar terjadi pada pekerjaan Shotcrete tebal 100 mm pada tebing (item 2.1.2/01 dan 2.2.2/01) yang menghasilkan selisih pembayaran tak wajar hingga lebih dari Rp411 juta.

Item lain yang terdampak meliputi clearing & grubbing, pemasangan PVC waterstop lebar 300 mm, dan galian tanah ke disposal.

• Eksploitasi Dana melalui MoS Fiktif/Tidak Sah (Rp4.881.227.297,90): Pencairan dana MoS dilakukan secara serampangan atas 19 item pekerjaan.

Klaim material gagal dibuktikan keberadaannya secara fisik di lapangan, atau item tersebut bukan merupakan instrumen hidromekanikal/besi beton ulir yang diizinkan oleh SSKK untuk dicairkan sebagai MoS.

Pelanggaran Yuridis dan Kontraktual

Narasi permasalahan di atas secara sah mengonfirmasi adanya pelanggaran yang terangterangan terhadap berbagai payung hukum pengadaan barang dan jasa serta dokumen kontrak:

Baca Juga  Bupati Buru Lounching Penggunaan Aplikasi Srikandi V3

Pelanggaran Prinsip Efisiensi (Perpres PBJ): Tindakan PPK dan penyedia secara gamblang melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Nomor 46 Tahun 2025, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf f mengenai etika mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Selain itu, merujuk pada Pasal 17 ayat (2), penyedia gagal mempertanggungjawabkan ketepatan perhitungan jumlah/volume pekerjaan fisik.

Pengabaian Klausul Negosiasi (SSUK Pasal 38.2): SSUK secara ketat mewajibkan penyesuaian
harga melalui negosiasi apabila terjadi perubahan kuantitas melebihi 10%.

Kelalaian kolektif melaksanakan pasal ini di Paket 1 dan 2 mencerminkan disfungsi peran PPK dalam melindungi
margin efisiensi anggaran negara.

Pelanggaran Syarat MoS (SSUK Pasal 65.3 & SSKK Poin T): Berdasarkan Kontrak Nomor HK.02.03/02/PPK-BDG/XII/2017 (Paket 1) dan HK.02.03/03/PPK-BDG/XII/2017 (Paket 2), pembayaran
material on site dibatasi maksimal 70% dan wajib memenuhi prasyarat absolut: material tersebut harus sudah berada secara fisik di lokasi pekerjaan.

Lebih lanjut, SSKK Poin T telah
merinci daftar limitatif item yang boleh di-MoS-kan. Eksekusi pencairan miliaran rupiah untuk material “gaib” adalah sebuah wanprestasi berat yang menggeser risiko likuiditas proyek secara merugikan ke pihak pemerintah.

Sutikno lebih lanjut menegaskan,
Pelaksanaan Pembangunan Bendungan Way Apu saat ini berjalan di atas rel tata kelola yang sangat rawan.

Dari kacamata pengawasan independen, temuan kekurangan beton dan freedrain bukan sekadar perdebatan angka finansial, melainkan defisit mutu yang bisa memicu kegagalan bangunan (kegagalan struktur penahan atau kebocoran) di masa depan.

Di sisi lain, pola sistematis dan berulang dalam pembayaran MoS yang prematur mengindikasikan adanya celah
skema talangan arus kas (cash flow bailout) terselubung kepada penyedia jasa dengan menabrak rambu-rambu SSKK.

Penegakan rekomendasi BPK ini harus dikawal ketat oleh elemen masyarakat sipil, sebab integritas struktural dan tata kelola Bendungan Way Apu harus segera direstorasi agar proyek ini tidak bertransformasi dari aset pembangunan menjadi liabilitas yang merugikan keuangan negara dan keselamatan publik.

Ditegaskan pula, kakau Pernyataan bahwa temuan dalam LHP BPK tersebut dapat mengarah pada perbuatan korupsi yang bisa dipidana sangat beralasan dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Menarik benang merah dari sengkarut administratif dan teknis pada Pembangunan Bendungan Way Apu,
eskalasi permasalahannya secara gamblang telah melampaui batas kelalaian administratif.

Berikut adalah tambahan analisis tajam yang membongkar potensi indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam tata kelola proyek tersebut, merujuk pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi:

Eskalasi Menuju Tindak Pidana Korupsi: Indikasi Mens Rea dan Permufakatan Jahat dapat terlihat di Temuan BPK pada proyek yang masih berstatus on going ini memuat pola pelanggaran sistematis yang mengindikasikan adanya mens rea (niat jahat) dari para pemangku kepentingan.

Jika ditelaah menggunakan kacamata hukum pidana korupsi, ketiga akar
permasalahan utama sebelumnya dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa pasal krusial:

Memperkaya Korporasi dan Merugikan Keuangan Negara (Pasal 2 dan Pasal 3)
Pengabaian prosedur negosiasi pada item pekerjaan dengan harga timpang dan penambahan kuantitas di atas 10% bukanlah sekadar “kesalahan prosedur”.

Baca Juga  Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku Gelar Upacara Penutupan kegiatan Orientasi CPNS T.A 2024

Pembiaran ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan kesempatan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Keputusan untuk tetap membayarkan penambahan volume menggunakan harga kontrak lama (yang lebih mahal dari HPS) secara langsung memberikan keuntungan finansial yang tidak sah
kepada penyedia jasa.

Hal ini secara sempurna memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi secara melawan hukum.

Jika selisih bayar bernilai miliaran rupiah ini (seperti selisih Rp515,6 juta pada Paket 2 atau Rp370,4 juta pada Paket 1) tidak segera dipulihkan, maka kerugian negara menjadi nyata dan unsur pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor dapat dijeratkan kepada PPK dan kontraktor.

Manipulasi Dokumen untuk Pencairan Fiktif (Pasal 9) Pencairan dana Material on Site (MoS) senilai lebih dari Rp17,8 miliar (akumulasi Paket 1 dan Paket 2) untuk material yang
faktanya belum berada di lokasi proyek atau tidak masuk dalam daftar eligible merupakan “red flag” (indikator kuat) adanya kejahatan administrasi keuangan.

Dalam proses pencairan uang negara, dana MoS mustahil bisa ditransfer ke rekening penyedia tanpa adanya Berita Acara Pemeriksaan Barang atau back up data yang memverifikasi bahwa material tersebut telah diinspeksi.

Jika pejabat terkait menandatangani berita acara pencairan sementara wujud fisik barangnya belum ada di lokasi, ini merupakan bentuk pemalsuan buku/daftar administrasi untuk tujuan koruptif.

Praktik semacam ini sering kali menjadi modus operandi kejahatan kerah putih (white-collar crime) untuk menyuntikkan dana likuiditas ke perusahaan penyedia jasa secara ilegal menggunakan uang negara.

Perbuatan Curang dalam Pemborongan Konstruksi (Pasal 7) Pengurangan volume fisik pada struktur vital pembentuk bendungan—seperti defisit ratusan meter kubik pada Beton K-225 Tipe A dan timbunan freedrain di belakang wing wall pada Paket 2—adalah bentuk perbuatan curang yang diancam pidana secara spesifik.
Pasal 7 UU Tipikor mempidana pemborong, ahli bangunan, atau pengawas yang melakukan perbuatan curang pada waktu membuat bangunan yang dapat membahayakan keamanan orang, barang, atau keselamatan negara.

Manipulasi volume pada beton struktural dan sistem drainase bendungan berpotensi menciptakan malapetaka.

Kegagalan menahan tekanan air akibat struktur yang keropos tidak hanya merugikan negara secara finansial saat bangunan harus direkonstruksi, tetapi juga membahayakan nyawa dan properti masyarakat yang hidup di hilir bendungan tersebut.

Kesimpulan Hukum yang dikemukakan Sutikno, Meskipun LHP BPK secara normatif berujung pada rekomendasi
pengembalian dana (Tuntutan Ganti Rugi/TGR) atau perbaikan fisik, dimensi pelanggarannya membuka celah intervensi hukum yang luas.

Pola kejahatan yang terstruktur ini tidak bisa dilokalisir hanya sebagai kesalahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tunggal.

Aparat Penegak Hukum (KPK, Kejaksaan, Kepolisian) memiliki landasan yang sangat memadai untuk menjadikan dokumen LHP ini sebagai pintu masuk penyelidikan atas dugaan permufakatan jahat (collusion).

“Proses audit forensik lebih lanjut diperlukan untuk membuktikan adanya aliran dana pelicin (kickback) yang memuluskan mulusnya pencairan MoS ilegal dan persetujuan adendum harga yang merugikan keuangan negara di Tanah Maluku, ” pungkas Sutikno.(BI-04)

Views: 934
Previous Post

104 Warga Binaan Lapas Namlea Terima Remisi Umum, 1 Langsung Bebas

Next Post

How to Play Baccarat: Tips for Beginners

Redaksi

Redaksi

Next Post

How to Play Baccarat: Tips for Beginners

Discussion about this post

Iklan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wow, Ada Pasangan Bukan Suami Istri  Lagi Ngamar di Penginapan Caca dan Rara

Wow, Ada Pasangan Bukan Suami Istri Lagi Ngamar di Penginapan Caca dan Rara

Oktober 21, 2025 17:34
Warga Waeheru Dibunuh di Tambang Gunung Botak

Warga Waeheru Dibunuh di Tambang Gunung Botak

Juli 14, 2025 17:04
Polres Datangkan Ahli Forensik Untuk Otopsi Korban Penganiayaan Yang Meninggal di Buru

Polres Datangkan Ahli Forensik Untuk Otopsi Korban Penganiayaan Yang Meninggal di Buru

Juni 26, 2025 14:07
Hitung Cepat Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen Mengalahkan Dua Pesaingnya

Hitung Cepat Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen Mengalahkan Dua Pesaingnya

November 28, 2024 00:05
Timnas Indonesia Berhasil Bawa Mendali Emas Setelah 32 tahun Penantian SEA games U-22

Timnas Indonesia Berhasil Bawa Mendali Emas Setelah 32 tahun Penantian SEA games U-22

0
Menghadiri Kongres,DPC GAMKI Bursel resmi Di Pimpin Ruhupessy

Menghadiri Kongres,DPC GAMKI Bursel resmi Di Pimpin Ruhupessy

0
Sosialisasi Pemilu, Hari Ini Kirab Pemilu Tiba Di Bursel

Sosialisasi Pemilu, Hari Ini Kirab Pemilu Tiba Di Bursel

0
Pemilu 2024, Akmal Soulisa Anak Bupati Bursel Nyaleg DPRD Maluku

Pemilu 2024, Akmal Soulisa Anak Bupati Bursel Nyaleg DPRD Maluku

0
Ketua Fraksi PKB : Bupati Boleh Delegasikan Kehadirannya dalam Sidang Paripurna DPRD Buru

Ketua Fraksi PKB : Bupati Boleh Delegasikan Kehadirannya dalam Sidang Paripurna DPRD Buru

September 23, 2026 12:22
Latupati Maluku Ingatkan Bupati Buru:  Jangan Terlalu Jauh Campuri Urusan Adat

Latupati Maluku Ingatkan Bupati Buru: Jangan Terlalu Jauh Campuri Urusan Adat

September 22, 2026 22:02
Yani Salampessy : Pilgub Maluku 2031 Masih Jauh, Beri Ruang Tokoh Maluku Bekerja dan Mengabdi

Yani Salampessy : Pilgub Maluku 2031 Masih Jauh, Beri Ruang Tokoh Maluku Bekerja dan Mengabdi

September 21, 2026 12:59
Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Namlea Gandeng APH Gelar Razia dan Tes Urin

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Namlea Gandeng APH Gelar Razia dan Tes Urin

September 20, 2026 11:24

Recent News

Ketua Fraksi PKB : Bupati Boleh Delegasikan Kehadirannya dalam Sidang Paripurna DPRD Buru

Ketua Fraksi PKB : Bupati Boleh Delegasikan Kehadirannya dalam Sidang Paripurna DPRD Buru

September 23, 2026 12:22
Latupati Maluku Ingatkan Bupati Buru:  Jangan Terlalu Jauh Campuri Urusan Adat

Latupati Maluku Ingatkan Bupati Buru: Jangan Terlalu Jauh Campuri Urusan Adat

September 22, 2026 22:02
Yani Salampessy : Pilgub Maluku 2031 Masih Jauh, Beri Ruang Tokoh Maluku Bekerja dan Mengabdi

Yani Salampessy : Pilgub Maluku 2031 Masih Jauh, Beri Ruang Tokoh Maluku Bekerja dan Mengabdi

September 21, 2026 12:59
Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Namlea Gandeng APH Gelar Razia dan Tes Urin

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Namlea Gandeng APH Gelar Razia dan Tes Urin

September 20, 2026 11:24

Alamat Redaksi

Browse by Category

  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Fashion
  • Health
  • Iklan
  • Internasional
  • Maluku
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Nusantara
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sports
  • uncategorized

Recent News

Ketua Fraksi PKB : Bupati Boleh Delegasikan Kehadirannya dalam Sidang Paripurna DPRD Buru

Ketua Fraksi PKB : Bupati Boleh Delegasikan Kehadirannya dalam Sidang Paripurna DPRD Buru

September 23, 2026 12:22
Latupati Maluku Ingatkan Bupati Buru:  Jangan Terlalu Jauh Campuri Urusan Adat

Latupati Maluku Ingatkan Bupati Buru: Jangan Terlalu Jauh Campuri Urusan Adat

September 22, 2026 22:02
  • Home
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Iklan

Copyright Forkot.com © 2023

No Result
View All Result
  • Bantengindonesia.com
  • Iklan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Bisnis
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Sains
  • Entertainment
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel
  • Teknologi
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Startup
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Gaming
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

Copyright Forkot.com © 2023

error: Content is protected !!