Banteng Indonesia,— Pengelolaan belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp360.140.590 serta realisasi belanja sebesar Rp80.906.610 yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
Temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya pengendalian dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kelebihan pembayaran Rp360,14 juta tersebar pada empat unit kerja. Sekretariat Daerah tercatat paling besar dengan kelebihan pembayaran Rp107.754.510, disusul Sekretariat DPRD sebesar Rp219.684.080.
Selain itu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tercatat sebesar Rp19.886.200, sedangkan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah sebesar Rp12.815.800.
Rp80,9 Juta Tak Didukung Bukti yang Meyakinkan
Persoalan lain yang tak kalah serius ditemukan pada realisasi belanja perjalanan dinas sebesar Rp80.906.610. BPK menyebut belanja tersebut tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sehingga tidak dapat diyakini kebenaran realisasinya.
Rinciannya, Sekretariat Daerah sebesar Rp39.906.610 dan Sekretariat DPRD sebesar Rp41 juta.
BPK meminta Inspektur Kabupaten SBB melakukan verifikasi terhadap bukti belanja tersebut. Apabila kemudian terbukti bahwa perjalanan dinas atau pengeluaran tersebut tidak sesuai kenyataan, maka dananya harus disetorkan ke Kas Daerah.
BPK Soroti Lemahnya Pengawasan
Temuan ini tidak berdiri sendiri. BPK menilai persoalan tersebut terjadi karena sejumlah pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan belum menjalankan fungsi pengendalian dan verifikasi secara optimal.
Para pejabat terkait dinilai belum sepenuhnya melakukan pengawasan terhadap realisasi belanja, sementara PPK di OPD juga belum melaksanakan pengelolaan keuangan dan pemenuhan bukti pertanggungjawaban secara menyeluruh.
Di sisi lain, PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD disebut belum melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban pengeluaran secara menyeluruh. Bendahara juga dinilai belum optimal dalam melakukan penatausahaan, perhitungan ulang, serta pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban belanja.
BPK mengaitkan temuan tersebut dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah. Standar Harga Satuan (SHS) Kabupaten SBB juga ditetapkan sebagai batas tertinggi dalam pelaksanaan anggaran perjalanan dinas.
Pemkab SBB Diminta Segera Berbenah
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan Bupati SBB memerintahkan pejabat terkait untuk memperkuat pengendalian dan pengawasan, memperbaiki proses verifikasi, serta memastikan seluruh pengeluaran memiliki bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.
BPK juga meminta kelebihan pembayaran Rp360,14 juta diproses dan ditindaklanjuti. Sementara itu, belanja Rp80,9 juta harus diverifikasi dan apabila terbukti tidak sesuai kenyataan, wajib dikembalikan ke Kas Daerah.
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan berkomitmen menindaklanjutinya.
Temuan ini menjadi peringatan keras bahwa persoalan perjalanan dinas bukan semata soal administrasi, tetapi menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Pengawasan yang lemah dan bukti pertanggungjawaban yang tidak memadai berpotensi membuka ruang terjadinya pembayaran yang tidak semestinya.
Kini, publik menunggu apakah seluruh rekomendasi BPK benar-benar dituntaskan dan uang daerah yang terlanjur dibayarkan dapat dipulihkan.(Hamdi Pune)




























Discussion about this post