Bawaslu Buru Disindir Masuk Angin
Namlea – Advocaat muda di Buru, Ahmad Belasa menyindir Bawaslu Buru masuk angin, menyusul dihentikannya kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu di Buru.
“Surat penghentian perkara Bawaslu dalam perkara ini demi hukum kabur dan tidak mengandung keadilan dan kepastian hukum,”lantang Ahmad Belasa dalam siaran persnya yang dikirim kepada sejumlah media, pada Senin malam (14/10/2024).
Ahmad Belasa mengaku akan membawa dan menguji masalah ini ke Bawaslu Propinsi Maluku di Ambon dan Bawaslu RI di Jakarta.
Bahkan akan dibawa pula masalah ini untuk diuji di DKPP dan juga Propam Polda Maluku dan Propam Mabes Polri, sebab saat pemeriksaan pelapor dan para terlapor di Kantor Gakumdu, selalu didampingi penyidik dari Polres Buru.
Menurut Ahmad Belasa, bahwa surat penghentian perkara yang dikirim Bawaslu kepadanya sangat kontradiksi.
Dalam surat penghentian itu sendiri Bawaslu menyatakan, bahwa tidak cukup bukti.
“Saya menafsirkan terdapat dua hal dalam surat penghentian perkara dan pernyataan, yakni yang pertama, bisa jadi Bawaslu masuk angin, karena terlalu lama begadang menonton video berdurasi 17 detik itu dan mungkin foto ASN satu jari itu terlalu lama ditangan Bawaslu, sehingga buram, sehingga ASN yg ada itu tidak dikenali,”sindir Belasa.
Kedua, lanjut Belasa, bisa jadi Bawaslu dalam penanganan perkara ini tidak menggunakan Perbawaslu dan UU Pilkada, melainkan kunci ibadah yang digunakan. “Karena memang di dalam kunci ibadah itu tidak mengatur soal pelanggaran dan pidana pemilu,”sindirnya lagi.
Tegasnya lagi, kalau Bawaslu mengatakan, bahwa kurang bukti, pertanyaannya video berdurasi 17 detik ditambah foto satu jari itu sudah melebihi minimal dua alat bukti.
Karena di dalam video itu ada pernyataan dukungan. Pernyataan dukungan itu muncul diakibatkan oleh Para ASN itu diberikan sesuatu barang (uang) dan dijanjikan sesuatu hal.
“Pernyataan dalam video dan foto angkat satu jari itu cukup jelas memenuhi unsur pasal dilarang menjanjikan dan memberikan sesuatu barang dengan maksud agar seseorang memilih pasangan tertentu atau mempengaruhi orang lain atau dengan maksud agar orang yg dijanjikan tersebut merusak hak pilihnya,” urai Belasa.
“Karena itu saya sebut bahwa Bawaslu tidak menggunakan Perbawaslu, melainkan kunci ibadah. Oleh sebab itu, kunci ibadah ini akan kita uji nanti di DKPP,”tantang Belasa.
Diceritakannya, bahwa sebelumnya pada tanggal 05 Oktober lalu, sudah disampaikan kepada Bawaslu dalam surat tanggapannya, bahwa dari gerak gerik Bawaslu pertanda perkara ini akan dihentikan.”Alhamdulillah, 2000 % dugaan saya benar, karena itu terkait dengan terhentinya perkara ini saya sdh tidak kaget lagi,”cibir Belasa.
Sebagaimana diberitakan, Bawaslu Kabupaten Buru dan Gakumdu tidak menemukan bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara syukuran anggota DPRD Buru asal Partai Nasdem, Bella Sohfie Rigan Nasution di Jikumerasa tanggal 1 Oktober lalu.
Pemberitahuan dihentikan proses penanganan tindak pidana pemilihan itu disampaikan secara terbuka oleh Bawaslu Kabupaten Buru melalui surat yang diteken Ketua Bawaslu, Fathi Haris Thalib tertanggal 13 Oktober 2024 yang baru diberitahukan kepada awak media pada Senin malam.(BI-04)




























Discussion about this post