Banteng Indonesia,- Kuasa hukum tiga Kepala Dusun (Kadus) Aprino Solissa mengajukan banding administratif kepada Bupati Buru Selatan La Hamidi terhadap perbuatan Pj. Kepala Desa Wamsisi Kecamatan Waesama, Bachrudin Yusuf Mahulette atas pencopotan Kepala Dusun Kabuti, Kepala Dusun Mangga Dua, Dan Kepala Dusun Wasalai.
Hal itu disampaikan pengacara muda asal Bursel Aprino Solissa kepada media ini di Namrole Buru, 18/6/2025.
Aprino Solissa menyebutkan
selaku Kuasa Hukum dirinya telah memberikan banding admistratif Kepada Bupati Buru Selatan terhadap Pj. kepala Desa Wamsisi yang tidak menerbitkan Keputusan terhadap upaya keberatan dari klien Kami tertanggal 16 juni 2025.
Banding Admistratif yang diajukan klien Kami Kepada Bupati Buru Selatan merupakan upaya Adminstratif sebagaimana Diatur Dalam Pasal 75 Ayat 1 dan 2, “UU Admistrasi Pemerintahan” yakni Keberatan dan banding.
Menurut Kuasa hukum tiga Kepala Dusun (Kadus) Aprino Solissa bahwa upaya keberatan terhadap Pj. kepala Desa Wamsisi tertanggal 14 Mei 2025 telah dilakukan dan di perjuangkan.
Akan tetapi ironisnya Pj. Kepala Desa Wamsisi Tidak menjawab keberatan serta tidak menetapkan keputusan berdasarkan permohonan keberatan tersebut, tindakan tersebut Jelas – Jelas bertentangan Dengan UU Administrasi Pemerintahan sebagaimana Di atur dalam pasal 77.
“Jika dalam 10 Hari Kerja Keberatan itu tidak diselesaikan oleh Pj. Kepada Desa Wamsisi, maka keberatan yang diajukan klien kami dianggap di kabulkan, dan di tindaklanjuti dengan Penetapan Keputusan Sesuai dengan permohonan keberatan dari klien saya, artinya bahwa Pj. kepala Desa wamsisi Harus mengembalikan Klien Kami Ke jabatan semula, yakni Kepala Dusun Kabuti, Kepala Dusun Mangga Dua, Dan Kepala Dusun Wasalai, ” Jelasnya.
Putra Kecamatan Leksula itu menyampaikan banding administratif
jelas itu perintah undang – undang, Saya sangat menyayangkan sikap dan tindakan dari Pj. Kepala Desa Tersebut yang telah merugikan klien kami.
Terhadap Banding adminstratif yang diajukan klien kami kepada Bupati Buru Selatan.
Dalam semangat perubahan bersama, Saya berharap Bahwa Bupati Buru Selatan Dapat mengembalikan Klien saya pada jabatan Semula yakni, Kepala Dusun Kabuti, Kepala Dusun Mangga Dua, Dan Kepala Dusun Wasalai.
Karen Tindakan yang Dilakukan Oleh Pj. Kepala Desa Wamsisi merupakan tindakan yang melampaui kewenangannya.
Karna kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa hanyalah Bupati Bukan Kepala Desa, Kepala desa hanya berwenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Kepada Bupati.
Hal tersebut jelas diatur Pasal 26 ayat 2 Undang – undang No 3 Tahun 2024, Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Saya Meyakini Sungguh Bahwa Bupati Buru Selatan Yang merupakan seorang Sarjana Hukum juga memahami aturan yang ada.
Hal Ini Terbukti dengan dikembalikannya Perangkat Desa Wali, Kepala Dusun Wamsoba] ke jabatan semula, berdasarkan Surat Keputusan SEKDA Buru Selatan Nomor 100.1/511, Perihal : Perintah Pengembalian Jabatan Perangkat Desa Wali, yang Di tandantangani oleh SEKDA Buru Selatan An. Bupati Buru Selatan.
Dikembalikannya perangkat Desa Wali Ke jabatan semula, merupakan bentuk komitmen Dari Pemerintahan Lamidi – Gerson Untuk Mewujudkan Perubahan Di Negeri Kai wait ini.
Oleh Karena itu Selaku kuasa hukum saya Sangat berharap bahwa tidak Ada perlakukan yang berbeda di dalam menyelesaikan Masalah ini.
Sehingga Rakyat dapat menilai bahwa semangat perubahan yang mengantarkan La Hamidi -Gerson Ke Ke Puncak Kekuasan, bukanlah sebuah janji manis Untuk meraih kekuasan, tetapi merupakan komitnen yang benar benar lahir dari hati yang paling dalam, guna mewujudkan perubahan Itu Sendiri di Negri yang bertakjub Lolik Lalen Fedak Fena.(LM-05)




























Discussion about this post