Syarif Hidayat Buka Konsultasi Publik RTRW Kabupaten Buru
BantengIndonesia;Namlea,- Pj Bupati Buru, Syarif Hidayat membuka kegiatan Pelaksanaan Penyampaian Laporan Antara dan Konsultasi Publik ke-I Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buru tahun 2025-2045.
Dalam sambutannya, Syarif Hidayat mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pada pasal 17 mengamanatkan bahwa penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.
“Penyusunan RTRW bertujuan mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten, mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten dengan wilayah sekitarnya, serta menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten yang berkualitas, serta menciptakan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, serta terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan,”jelas Syarif Hidayat di Hotel Grand Sarah, Namlea, Rabu pagi (31/7/2024).
Untuk diketahui bersama bahwa fungsi rencana tata ruang wilayah kabupaten adalah sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten dan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten.
RTRW diharapkan dapat menjadi panglima pembangunan yang akan mengarahkan pembangunan pada kawasan-kawasan yang sesuai, sekaligus sebagai katalisator pembangunan, mendorong kawasan-kawasan yang potensial untuk dikembangkan, dan membatasi pembangunan pada kawasan-kawasan yang berfungsi lindung yang rentan terhadap kerusakan lingkungan.
Selain itu berfungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang wilayah dan menyelaraskan keseimbangan perkembangan antar wilayah, sehingga pertumbuhan wilayah di Kabupaten Buru bisa tumbuh bersama-sama antar wilayah sesuai dengan potensi sumberdaya yang dimilikinya.
Lebih jauh Syarif menjelaskan, RTRW Kabupaten Buru disusun berdasarkan pencermatan terhadap kepentingan jangka panjang, dengan memperhatikan dinamika pembangunan yang perlu direspon dan diantisipasi, sehingga mampu menjamin keberlangsungan implementasi di lapangan dan pencapaian tujuan pembangunan jangka panjang Daerah.
Di hadapan para tamu undangan yang hadir, Syarif juga menyentil proses perjalanannya Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Buru, yang diakuinya masih banyak mengalami permasalahan.
Baik tumpang tindih peta dasar, peta tematik, dan batas wilayah Kabupaten Kabupaten Buru dengan Kabupaten Buru Selatan.
“Tentunya permasalahan – permasalahan tersebut perlu dicari solusi melalui forum konsultasi publik ini,”ucap Syarif.
Syarif juga menyebut Perkembangan dinamika kebijakan nasional yang ada di Kabupaten Buru, seperti kebijakan nasional pengembangan Pembangunan Bendungan Waeapo, Pembangunan Jaringan Sutet Namlea menuju Kabupaten Buru Selatan serta Pembangunan Energi Geothermal (panas bumi) yang harus disambut baik dan tentunya harus dimuat dalam materi revisi RTRW Kabupaten Buru.
Konsultasi Publik ke-I RTRW Kabupaten Buru ini dilaksanakan dalam rangka menjaring masukan dan saran terkait isu-isu strategis penataan ruang, baik pola ruang maupun struktur ruang yang tentunya dapat menjadi bahan masukan untuk penyempurnaan dokumen revisi RTRW daerah itu ke depan.
Selain itu, perlu persamaan persepsi bahwa tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang, yang mana merencanakan tata ruang harus terintegrasi antara ruang yang satu dengan ruang-ruang yang lainnya.
“Saya ambil contoh merencanakan pola ruang seperti Kawasan Permukiman juga harus didukung dengan merencanakan struktur ruang, yakni jaringan jalan, jaringan listrik, jaringan telekomunikasi dan sebagainya, supaya terciptanya ruang nyaman, aman dan produktif dan kesejateraan masyarakat dapat dicapai,”harap Syarif.
Dalam menyusun revisi RTRW Kabupaten Buru ini tentunya tidak mudah, karenanya perlu ada dukungan dari semua pihak, baik dari unsur Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten, unsur masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, Perguruan Tinggi, perwakilan pengusaha, dan semua pemangku kepentingan lainnya yang bersinggungan langsung dengan Tata Ruang.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Syarif harapkan, agar para peserta mengikuti dengan sungguh – sungguh kegiatan itu supaya dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buru dapat bermanfaat dan berperan sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Buru. “Sehingga mampu mendorong tercapainya pertumbuhan dan pemerataan ekonomi serta pembangunan yang berkelanjutan,”tutup Syarif.(BI-04)
Discussion about this post