Banteng Indonesia, – Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi kredit fiktif atau kredit topengan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Maluku.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (10/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya menghadirkan sembilan orang saksi.
Namun, dari sembilan saksi tersebut, baru dua orang yang menjalani pemeriksaan secara daring. Keduanya merupakan debitur penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor peternakan, yakni Finikius Kliwas dan Yusak Lekiohapi.
Di hadapan majelis hakim, kedua saksi menerangkan proses pengajuan kredit yang dilakukan pada 2022. Mereka mengaku mengajukan kredit atas perintah terdakwa Ahab Sairkey.
Dalam proses tersebut, para saksi mengaku berhubungan dengan Mantri BRI, Adomina Sabono, maupun melalui petugas teller.
Para debitur kemudian diminta menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pengajuan kredit selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan. Mantri BRI Adomina Sabono disebut turun langsung ke Desa Nyama pada 2022 untuk melakukan on the spot probing, serta survei terhadap kelayakan usaha.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit pada BRI yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar.
Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak telah didakwa dan menjalani proses persidangan. JPU kini masih menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan konstruksi perkara dan keterlibatan masing-masing terdakwa.
Salah satu terdakwa, Adomina Sabono, melalui penasihat hukumnya membantah terlibat dalam permufakatan jahat dalam perkara tersebut.
Penasihat hukum Adomina, Marselinus Wokanubun, menyatakan kliennya hanya menjalankan tugas sebagai Mantri BRI sesuai kewenangan dan prosedur internal perbankan.
“Klien kami selaku Mantri hanya menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai aturan internal perbankan, yakni menerima berkas pemrakarsa kredit serta melakukan analisis kelayakan usaha berdasarkan hasil survei dan probing di lapangan,” kata Marselinus.
Ia juga membantah adanya unsur kesengajaan atau mens rea dalam tindakan kliennya serta menilai proses pemrakarsaan kredit telah dilakukan berdasarkan SOP perbankan.
Sementara itu, pemeriksaan tujuh saksi lainnya ditunda dan akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya.
Tujuh saksi yang belum diperiksa masing-masing adalah Hengky Topurleru untuk terdakwa Debora Udihgair, Piter Toisala untuk terdakwa Lokius Bakker, Jusuf Roni Saiklela untuk terdakwa Musa Saiklela, Yosafat Genesaret Rehy untuk terdakwa Robinhood Rehy, Robinson Eugara untuk terdakwa Ronald Septory, Ferdinand Lellolsima untuk terdakwa Nehemia Thomas Alerbitu, dan Hendrik Knyarpilta untuk terdakwa Yakob Aitiawisima.
Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian dugaan korupsi kredit BRI tersebut, termasuk untuk mengungkap bagaimana proses pengajuan dan pencairan kredit berlangsung hingga menimbulkan dugaan kerugian negara Rp2,8 miliar.(Hamdi Pune)




























Discussion about this post