• Home
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Iklan
Minggu, Oktober 18, 2026
BantengIndonesia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • All
    • Bisnis
    • Daerah
    • Internasional
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    Lapas Namlea dan Kemenag Buru Solid Bangun Mental Spiritual Warga Binaan

    Lapas Namlea dan Kemenag Buru Solid Bangun Mental Spiritual Warga Binaan

    PWI Maluku Tenggara Sampaikan Status Kepengurusan, Tegaskan Penataan Administrasi dan Verifikasi Keanggotaan

    PWI Maluku Tenggara Sampaikan Status Kepengurusan, Tegaskan Penataan Administrasi dan Verifikasi Keanggotaan

    Polsek Namlea Bagikan Masker Gratis Kepada Masyarakat

    Polsek Namlea Bagikan Masker Gratis Kepada Masyarakat

    Komisi I Tak Dapat Anulir SK Bupati Buru

    Komisi I Tak Dapat Anulir SK Bupati Buru

    DPRD Buru Diminta Keluarkan Rekomendasi Anulir SK Bupati Yang Akui Abdulah Wael Sebagai Raja Petuanan Kaiely

    DPRD Buru Diminta Keluarkan Rekomendasi Anulir SK Bupati Yang Akui Abdulah Wael Sebagai Raja Petuanan Kaiely

    Karhutla Kian Buruk, Sekolah di Kabupaten Buru Diliburkan Selama Tiga Hari

    Karhutla Kian Buruk, Sekolah di Kabupaten Buru Diliburkan Selama Tiga Hari

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Teknologi

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Health
    Pemkab Buru Genjot Konsultasi Publik KLHS RTRW ke-II

    Pemkab Buru Genjot Konsultasi Publik KLHS RTRW ke-II

    Mayarakat Kota Namlea Padati Acara Silaturahmi Cabup Buru, Aziz Hentihu di  Tugu Tani

    Mayarakat Kota Namlea Padati Acara Silaturahmi Cabup Buru, Aziz Hentihu di Tugu Tani

    Baswaslu Kaji Keterlibatan ASN Dalam Pelanggaran Pilkada di Buru

    Baswaslu Kaji Keterlibatan ASN Dalam Pelanggaran Pilkada di Buru

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Opini
    Analisis Sederhana pada Makan Bergizi Gratis

    Analisis Sederhana pada Makan Bergizi Gratis

    Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Senyum Lebih Pasti

    Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Senyum Lebih Pasti

    Taib Warhangan: Moratorium Dicabut, Sebuah Titik Balik untuk pemekara Buru Kaiely

    Taib Warhangan: Moratorium Dicabut, Sebuah Titik Balik untuk pemekara Buru Kaiely

  • Home
  • News
    • All
    • Bisnis
    • Daerah
    • Internasional
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    Lapas Namlea dan Kemenag Buru Solid Bangun Mental Spiritual Warga Binaan

    Lapas Namlea dan Kemenag Buru Solid Bangun Mental Spiritual Warga Binaan

    PWI Maluku Tenggara Sampaikan Status Kepengurusan, Tegaskan Penataan Administrasi dan Verifikasi Keanggotaan

    PWI Maluku Tenggara Sampaikan Status Kepengurusan, Tegaskan Penataan Administrasi dan Verifikasi Keanggotaan

    Polsek Namlea Bagikan Masker Gratis Kepada Masyarakat

    Polsek Namlea Bagikan Masker Gratis Kepada Masyarakat

    Komisi I Tak Dapat Anulir SK Bupati Buru

    Komisi I Tak Dapat Anulir SK Bupati Buru

    DPRD Buru Diminta Keluarkan Rekomendasi Anulir SK Bupati Yang Akui Abdulah Wael Sebagai Raja Petuanan Kaiely

    DPRD Buru Diminta Keluarkan Rekomendasi Anulir SK Bupati Yang Akui Abdulah Wael Sebagai Raja Petuanan Kaiely

    Karhutla Kian Buruk, Sekolah di Kabupaten Buru Diliburkan Selama Tiga Hari

    Karhutla Kian Buruk, Sekolah di Kabupaten Buru Diliburkan Selama Tiga Hari

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Teknologi

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Health
    Pemkab Buru Genjot Konsultasi Publik KLHS RTRW ke-II

    Pemkab Buru Genjot Konsultasi Publik KLHS RTRW ke-II

    Mayarakat Kota Namlea Padati Acara Silaturahmi Cabup Buru, Aziz Hentihu di  Tugu Tani

    Mayarakat Kota Namlea Padati Acara Silaturahmi Cabup Buru, Aziz Hentihu di Tugu Tani

    Baswaslu Kaji Keterlibatan ASN Dalam Pelanggaran Pilkada di Buru

    Baswaslu Kaji Keterlibatan ASN Dalam Pelanggaran Pilkada di Buru

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Opini
    Analisis Sederhana pada Makan Bergizi Gratis

    Analisis Sederhana pada Makan Bergizi Gratis

    Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Senyum Lebih Pasti

    Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Senyum Lebih Pasti

    Taib Warhangan: Moratorium Dicabut, Sebuah Titik Balik untuk pemekara Buru Kaiely

    Taib Warhangan: Moratorium Dicabut, Sebuah Titik Balik untuk pemekara Buru Kaiely

No Result
View All Result
BantengIndonesia.com
Home News Daerah

Cacad Prosedur dan Tidak Sah, Bupati Buru Diminta Segera Cabut SK Pengakuan Abdullah Wael Sebagai Raja Petuanan Kaiely

Karena konflik dua garis keturunan belum tuntas, maka penerbitan SK Bupati melompati prosedur wajib dan secara sepihak mengesahkan salah satu pihak sehingga cacat prosedur dan tidak sah.

Redaksi by Redaksi
September 28, 2026 20:22
in Daerah, Maluku, News
Cacad Prosedur dan Tidak Sah, Bupati Buru Diminta Segera Cabut SK Pengakuan Abdullah Wael Sebagai Raja Petuanan Kaiely
0
SHARES
341
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cacad Prosedur dan Tidak Sah, Bupati Buru Diminta Segera Cabut SK Pengakuan Abdullah Wael Sebagai Raja Petuanan Kaiely

Namlea – Bupati Buru Diminta segera Cabut SK Nomor : 400.10A/227 Tahun 2026,tentang Pengakuan Abdullah Wael Sebagai Raja Petuanan Kaiely karena cacar prosedur dan tidak sah.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Ajid Titahelu dan Muh. Arwin Kaimudin atas nama kliennya Fandi Ashari Wael dalam Surat Keberatan tertulis yang dilayangkan resmi kepada Bupati Buru, Ikram Umasugi, Senin (28/9/2026).

Dalam jumpa pers dengan awak media di rumah tua Raja Petuanan Kaiely di Dusun Kampung Lama, Desa Namlea, Kabupaten Buru pada Selasa sore, Ajid Titahelu dan Arwin Kaimudin megaskan, seharusnya Bupati bersiksp independen salam menyakapi dualisme Raja Petuanan Kaiely antara kliennya Fandi Ashari Wael dan kubu di seberang Abdullah Wael.

Fandi Ashari Wael menjadi Raja menggantikan orang tuanya karena dia anak kandung dari almarhum Raja Petuanan Kaiely, Muh Fuad Wael dan cucu kandung dari raja almarhum Ishak Wael (ayah dari Fuad Wael).

Sedangkan Abdullah Wael yang diakui oleh Bupati sebagai Raja bukan cucu kandung Raja Ishak Wael dan juga bukan anak Kandung Raja M. Fuad Wael.

Kakek Kandung maupun ayah kandung dari Abdullah Wael tidak pernah menjadi Raja di Petuanan Kaiely.

Disebutkan, Surat Keputusan Bupati Buru Tentang Pengakuan Raja Abdullah Wael terbit saat masih terjadi konflik dua garis keturunan dan belum ada kesepakatan mufakat.

Sebelum dan pada saat diterbitkannya SK, di lingkungan Masyarakat Hukum Adat Petuanan Kaiely masih terdapat pertentangan terhadap dua garis keturunan yang sah sama-sama mengklaim hak kedudukan raja dan perselisihan tersebut belum di indentifika, divalidasi dan diverifikasi oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Baca Juga  Wunderino Bonus Codes: So nutzen Sie Ihr Willkommenspaket optimal

Untuk itu, keduanya kembali tegaskan keputusan Bupati Buru tersebut menyalahi ketentuan Perundang Undangan sebagaimana Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Permendagri 52/2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlidungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat di Indonesia.

Oleh sebab itu, mereka menyampaikan keberatan hukum seraya mmeminta agar dasar, prosedur, proses dan substansi keputusan Bupati tersebut diperiksa secara terbuka dan objektif.

Menurut Ajid dan Arwin, MHA tidak dapat melakukan verifikasi dan validasi apabila di lingkungan masyarakat masi terjadi persilisihan kepemimpinan.

Apabila tejadi sengketa wajib diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

Penetapan baru boleh dilakukan setelah tercapai kesepakatan yang mufakat dan sah secara adat.

Karena konflik dua garis keturunan belum tuntas, maka penerbitan SK Bupati melompati prosedur wajib dan secara sepihak mengesahkan salah satu pihak sehingga cacat prosedur dan tidak sah.

Arwin juga mencermati mencermati Keputusan Bupati Buru Nomor 400.10.4/227 Tahun 2026, pada bagian Memperhatikan yang tercantum dalam keputusan Bupati disebutkan antara lain
Keputusan Kepala Persekutuan Hukum Adat Dataran Tinggi dan Dataran Rendah Petuanan Kaiely tanggal 18 Mei 2015.

Ada indikasi kuat terlah terjadi dugaan pemalsuan surat, karena diterbitkan saat Raja Petuanan Kaiely, M Fuad Wael masih hidup dan masih menjadi eaha sampai akhir hayatnya.

Ajid dan Arwin lebih jauh mengatakan, dasar Keputusan Persekutuan Adat Tanggai 18 Mei Tahun 2015 dan Pengangkatan Penunjukan Raja petuanan Rehensaf Kalely tahun 2016 Perlu diuji relevansinya terhadap Keputusan Bupati Tahun 2026 yang menggunakan dokumen tahun 2015 dam 2016.

Seharusnya, sebagai kepala pemerintahan di daerah Bupati Ikram Umasugi harus sapat menempatkan dirinya sebagai pelindung dan fasilitator kehidupan adat, dan bukan betperilaku sebagai pihak yang menentukan substansi adat secara sepihak.

Baca Juga  Bison bonus – slik regner du ut omsetningskravet steg for steg

Banyak hal dikemukakan Ajid dan Arwin yang juga telah disampaikan dalam surat keberatan sebanyak tujuh halaman kepada Bupati dan diberi tembusan kepada berbagai pihak terkait lainnya.

Untuk itu, diminta agar penerbitan SK Bupati diuji setidak-tidaknya dari aspek kepastian hukum, ketidak berpihak,keterbukaan, kepentingan umum, tidak menyalahgunakan kewenangan dan tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat adat yang berkepentingan.

Selanjutnya, Bupati Ikram Umasugi menangguhkan Pemberlakuan Surat Keputusan Bupati Buru Nomor 400.10.4/227 Tahun 2026 tentang Pengakuan Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Adat Kaiely.

Bupati diminta pula agar nenyatakan bahwa perlu dilakukan pemeriksaan ulang terhadap proses dan dasar Penerbitan Surat Keputusan Bupatt Buru.

Terakhir, bupati diminta mencabut Surat Keputusan Karena Bertentangan dengan Permendagri 52/2014.

“Kami minta jawaban tertulis atas surat keberatan paling Lans sepuluh hari, ” ucap Ajid.

Ditanya wartawan, Ajid menambahkan, selain menyampaikan surat keberatan tertulis kepada bupati, surat banding atas keputuaan bupati yang nyeleneh itu juga akan diajukan kepada Gubernur Maluku.

Setelah itu, baru akan dilakukan langkah hukum berikutnya dengan menyampaikan surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Fandi Sampaikan Pesan Terbuka

Sementara itu, Raja Fandi Ashari Wael yang sah menggantikan posisi almarhum orang tua kandungnya menjadi Raja Petuanan Kaiely, dalam jumpa per itu nenyampaiksn pewsn terbuka kepada masyarakat di Petuahan Kaiely.

“Untuk seluruh masyarakat maupun bupato, terutama Kaksodin, Hinolong, Matatemun, basudara Soar Pito Soar Pa, beta masih ada bersama kamorang dan tidak ajan pernah meninggalkan kamorang sejengkalpun,”ucap Fandi.

Fandi akan selalu bersama masyarakatnya, dan segala hal yang berhaitsn dengan kepentingan pemerintah daerah akan sekali didukungnya.

Fandi juga memberi apresiasi dan terus mendukung segala hal yang dilakukan oleh pemerintah di Petuanan Kaiely terkait dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  How to Read and Understand Casino Comp Points

“Pada prinsipnya beta akan tetap bersama beta punya perangkat adat dan masyarakat adat. Tiddk srlangkahpun beta ajan tinggalkan kalian, karena apa yang menjadi amanah dan itu yang akan beta jalankan,pungkas Fandi.(BI-04)

Views: 1,019
Previous Post

Sempat Diterima Lalu Terputus Hampir Setahun, Warga Leihitu Desak Presiden Perhatikan Penyaluran MBG di Maluku Tengah

Next Post

Dedikasi di Bidang Pendidikan, Momin Tomanussa Diundang Terima Anugerah Prestasi Indonesia 2026

Redaksi

Redaksi

Next Post
Dedikasi di Bidang Pendidikan, Momin Tomanussa Diundang Terima Anugerah Prestasi Indonesia 2026

Dedikasi di Bidang Pendidikan, Momin Tomanussa Diundang Terima Anugerah Prestasi Indonesia 2026

Discussion about this post

Iklan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wow, Ada Pasangan Bukan Suami Istri  Lagi Ngamar di Penginapan Caca dan Rara

Wow, Ada Pasangan Bukan Suami Istri Lagi Ngamar di Penginapan Caca dan Rara

Oktober 21, 2025 17:34
Warga Waeheru Dibunuh di Tambang Gunung Botak

Warga Waeheru Dibunuh di Tambang Gunung Botak

Juli 14, 2025 17:04
Polres Datangkan Ahli Forensik Untuk Otopsi Korban Penganiayaan Yang Meninggal di Buru

Polres Datangkan Ahli Forensik Untuk Otopsi Korban Penganiayaan Yang Meninggal di Buru

Juni 26, 2025 14:07
Hitung Cepat Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen Mengalahkan Dua Pesaingnya

Hitung Cepat Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen Mengalahkan Dua Pesaingnya

November 28, 2024 00:05
Timnas Indonesia Berhasil Bawa Mendali Emas Setelah 32 tahun Penantian SEA games U-22

Timnas Indonesia Berhasil Bawa Mendali Emas Setelah 32 tahun Penantian SEA games U-22

0
Menghadiri Kongres,DPC GAMKI Bursel resmi Di Pimpin Ruhupessy

Menghadiri Kongres,DPC GAMKI Bursel resmi Di Pimpin Ruhupessy

0
Sosialisasi Pemilu, Hari Ini Kirab Pemilu Tiba Di Bursel

Sosialisasi Pemilu, Hari Ini Kirab Pemilu Tiba Di Bursel

0
Pemilu 2024, Akmal Soulisa Anak Bupati Bursel Nyaleg DPRD Maluku

Pemilu 2024, Akmal Soulisa Anak Bupati Bursel Nyaleg DPRD Maluku

0
Lapas Namlea dan Kemenag Buru Solid Bangun Mental Spiritual Warga Binaan

Lapas Namlea dan Kemenag Buru Solid Bangun Mental Spiritual Warga Binaan

Oktober 17, 2026 01:52
PWI Maluku Tenggara Sampaikan Status Kepengurusan, Tegaskan Penataan Administrasi dan Verifikasi Keanggotaan

PWI Maluku Tenggara Sampaikan Status Kepengurusan, Tegaskan Penataan Administrasi dan Verifikasi Keanggotaan

Oktober 16, 2026 13:44
Polsek Namlea Bagikan Masker Gratis Kepada Masyarakat

Polsek Namlea Bagikan Masker Gratis Kepada Masyarakat

Oktober 16, 2026 13:36
Komisi I Tak Dapat Anulir SK Bupati Buru

Komisi I Tak Dapat Anulir SK Bupati Buru

Oktober 16, 2026 11:45

Recent News

Lapas Namlea dan Kemenag Buru Solid Bangun Mental Spiritual Warga Binaan

Lapas Namlea dan Kemenag Buru Solid Bangun Mental Spiritual Warga Binaan

Oktober 17, 2026 01:52
PWI Maluku Tenggara Sampaikan Status Kepengurusan, Tegaskan Penataan Administrasi dan Verifikasi Keanggotaan

PWI Maluku Tenggara Sampaikan Status Kepengurusan, Tegaskan Penataan Administrasi dan Verifikasi Keanggotaan

Oktober 16, 2026 13:44
Polsek Namlea Bagikan Masker Gratis Kepada Masyarakat

Polsek Namlea Bagikan Masker Gratis Kepada Masyarakat

Oktober 16, 2026 13:36
Komisi I Tak Dapat Anulir SK Bupati Buru

Komisi I Tak Dapat Anulir SK Bupati Buru

Oktober 16, 2026 11:45

Alamat Redaksi

Browse by Category

  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Fashion
  • Health
  • Iklan
  • Internasional
  • Maluku
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Nusantara
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sports
  • uncategorized

Recent News

Lapas Namlea dan Kemenag Buru Solid Bangun Mental Spiritual Warga Binaan

Lapas Namlea dan Kemenag Buru Solid Bangun Mental Spiritual Warga Binaan

Oktober 17, 2026 01:52
PWI Maluku Tenggara Sampaikan Status Kepengurusan, Tegaskan Penataan Administrasi dan Verifikasi Keanggotaan

PWI Maluku Tenggara Sampaikan Status Kepengurusan, Tegaskan Penataan Administrasi dan Verifikasi Keanggotaan

Oktober 16, 2026 13:44
  • Home
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Iklan

Copyright Forkot.com © 2023

No Result
View All Result
  • Bantengindonesia.com
  • Iklan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Bisnis
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Sains
  • Entertainment
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel
  • Teknologi
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Startup
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Gaming
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

Copyright Forkot.com © 2023

error: Content is protected !!