Bawaslu Buru Tutup Pendaftaran PKD
BantengIndonesia;Namlea,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru tutup pendaftaran calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Epsus kliong Tomhisa mengatakan, bahwa hari ini telah ditutup batas rekrutmen bagi calon PKD.
Sebelumnya seleksi Pengawas Kelurahan/Desa di Kabupaten Buru ini di buka pada tanggal 17-21 Mei 2024.
Dengan persyaratan pendaftaran sebagai calon anggota PKD ini berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat, WNI, berdomisili di kecamatan etemat yang dibuktikan dengan KTP-el, mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Pendaftar juga harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu,”lanjutnya.
Menurutnya apabila calon pendaftaran PKD masih berkurang dibeberapa desa, maka Bawaslu Kabupaten Buru akan perpanjang kembali proses pendaftaran
sampai tanggal 24 Mei.
Ia berharap agar setiap tahapan proses pendaftaran harus disesuaikan dengan pedoman yang ada dan juga mampu merekrut PKD yang berintegritas dalam mengawasi pesta demokrasi di Kabupaten Buru,” tandasnya.
Selanjutnya pembentukan PKD ini dilakukan oleh Panwascam.
Sesuai namanya, Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki tugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan desa.
Panwaslu Kelurahan/Desa juga memiliki wewenang mencegah terjadinya praktik politik uang dan mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan desa.(BI-04)
Discussion about this post