Terlibat Tambang Ilegal di GB, Sekjen APRI Diserahkan ke Kejari Buru
BantengIndonesia,- Sekjen APRI, Imran Safi Malla dkk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buru, setelah perkas perkara dugaan penambangan ilegal di Sungai Anahoni, Gunung Botak, dinyatakan lengkap.
Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman kepada media ini, Selasa (21/6/2023) menjelaskan, kalau Berkas Perkara (BAP) atas nama Imran Safi Malla dan kawan-kawan dinyatakan telah P21 dan telah dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Buru, siang tadi.
Selain atas nama Imran Safi Malla, BAP yang sudah dinyatakan lengkap juga atas nama Muhammad Koko Ridwan, Nugroho Sulistiono, operator eksavator Steanly Lerebulan, dan Budi Riyadi.
Menurut Nur Rahman, Imran Safi Malla dkk ini , dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf (a) dan (d) UU Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan perusakan kawasan hutan, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja perubahan dari UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, sebagaimana dirubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jo pasal 5 ayat (1), jo pasal 56 KUHP.
Para tersangka ini terancam hukuman hukuman paling singkat tiga tahun dan ping lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 1,5 miliar dan paling lama Rp. 10 miliar.
Imran dkk dibawa ke Kejaksaan, kemudian para tersangka dan bara g bukti diserahkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Pulau Buru, Ipda Charles Langitan dan diterima oleh jaksa Dhanitya Putra Prawira.
Sebagaimana diketahui, , kalau bahwa pada 23 Februari tahun 2023 lalu Kapolsek Waeapo serta jajaran kepolisian menemukan di kawasan Sungai Anahoni, Kecamatan Teluk Kayeli ada kegiatan pertambangan tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis eksavator.
Kegiatan ini direncanakan untuk membuat bak rendaman yang cukup besar, dilakukan oleh kelompok APRI yang dikoordinir oleh Imran Safi Malla.
Seterusnya dilakukan pengembangan kasus dan ditemukan juga TKP lainnya berlokasi di Jalur B, Desa Persiapan Wamsaid, Kecamatan Waelata.
Dari pengungkapan kasus ini telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan sebanyak lima orang diantaranya Imran Safi Malla alias Imran yang dikenal sebagai Sekjen APRI, Muhammad Koko Ridwan, Nugroho Sulistiono, operator eksavator Steanly Lerebulan, dan Budi Riyadi.
Selain mengamankan lima tersangka, turut diamankan beberapa barang bukti diantaranya satu unit eksavator merk Catepillar, satu karung pasir, helm warna putih dan kuning sebagai APD, jaket APRI warna hijau, mesin serumi warna biru, bahan kimia WS, bahan kimia kotiks, kapur, dan satu unit mobil zuzuki carry.(BI-04)
Discussion about this post