Banteng Indonesia,- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Asosiasi Tokoh Mahasiswa (AToM) Sumatera Utara, akan menggelar aksi damai 157 di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan, Senin 15 Juli 2024.
Aksi tersebut terkait biaya pernikahan yang sangat membengkak dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dari Kemenag Sumatera Utara (Sumut), khususnya di Kota Medan.
Ketua Asosiasi Tokoh Mahasiswa, JP mengatakan, keculasan para oknum yang tidak bertanggung jawab ini sangat merugikan masyarakat dan negara, karenanya mereka membebankan biaya pernikahan yang tidak waras dengan Undang-undang yang telah ditetapkan.
“Kenapa Kakan Kemenag Sumut, Ahmad Qosbi Nasution membiarkan hal ini terus terjadi?, dan apakah Impun Siregar juga sebagai Kakan Kemenag Kota Medan selama bertahun memimpin itu “tuli dan buta” atas apa yang dilakukan oknum bawahannya,” kata JP kepada DewantaraNews, Selasa (9/7/24) di Polrestabes Medan.
Sebelumnya, Awak media DewantaraNews juga telah berulang mengkonfirmasi Ahmad Qosbi, “Tetap kita proses, Terimakasih infonya,” ujar Qosbi pada 23 Juni 2024.
Ditanya soal sampai mana proses pungli yang dilakukannya terhadap oknum KUA tersebut, “Sdg proses” balasnya melalui pesan singkat dari aplikasi Wa, pada 1 Juli 2024.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi, kepastian hukum dan tindakan apa yang diberikan kepada oknum yang mengkorupsi “agama”, dari Kakan Kemenag baik Kanwil maupun Kota Medan.
Diberitakan sebelumnya, Di KUA Kecamatan Medan Sunggal, praktek pungli juga terjadi. Pada 5 Mei 2024, di Jalan Beo, Setiabudi, Sunggal, tarif yang dikenakan sebesar Rp1.500.000 peristiwa ini dinikahkan oleh H.Agus Salim, S,Ag,M,PD.i. di kediaman rumah mempelai wanita.
Jauh sebelumnya juga pada Jumat 9 Desember 2022, acara pra nikah atas nama Harun dengan Adinda dengan wali nikah orang yang sama yaitu H. Agus Salim, S,Ag,M.PD.i juga memasang tarif Rp1.500.000.
Beberapa kantor KUA di Kota Medan menetapkan tarif pernikahan sebesar Rp1.500.000 hingga Rp2.500.000.
Hal ini membuat masyarakat gerah atas apa yang dilakukan Kementerian Paling terhormat namun tercoreng akibat ulah para oknum yang tidak bertanggung jawab.
Maka dari itu, aksi damai 157 yang akan dilakukan pada Senin mendatang meminta Kemenag Kota Medan untuk dicopot dan kepada oknum KUA yang nakal untuk dibersihkan dan diperiksa.
Adapun bukti dan saksi yang telah didapatkan dari investigasi DewantaraNews akan diserahkan dan dilaporkan sebagai tindak pidana korupsi ke Kejati Kota Medan seusai melaksanakan aksi damai 157 tersebut.(BI)
Discussion about this post