Banteng Indonesia,- Kepala Dinas/Badan wajib mengikuti asesmen sebagai bagian dari penilaian kompetensi dan pemetaan jabatan, sesuai dengan peraturan dan kebijakan pemerintah.
Asesmen ini bertujuan untuk mengevaluasi kompetensi, kinerja, dan potensi pegawai untuk memastikan kelayakan jabatan.
Proses ini melibatkan berbagai metode, seperti tes tertulis, wawancara, simulasi, dan penilaian perilaku.
Asesmen bagi ASN, termasuk kepala Dinas, didasarkan pada peraturan pemerintah dan regulasi terkait, seperti Peraturan Menteri Pendayangan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Asesmen wajib bagi Kepala Dinas diatur dalam beberapa peraturan, dengan dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017).
Sesuai laporan hasil seleksi terbuka 23 (dua puluh tiga) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, sesuai Rekomendas KASN, Nomor B 3839/JP.00.00/11/2022 tanggal 02 November 2022.
Panitia Seleksi mengajukan (tiga) stau 2 (du) Pimpinan Tinggi (PPT) Pratans untuk setiap satu) lowongan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memilih 1 (satu) dari 3 (liga) atau dan 2 (dua) nama calon Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama yang diajukan Panitia Selaksi.
Berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala
Discussion about this post