Kedatangan YBHA-N, Warga Binaan Lapas Namlea Disosialisasikan Bantuan Hukum Gratis
Namlea – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea kedatangan Yayasan Bantuan Hukum Ambon Cabang Namlea (YBHA-N) dalam rangka memberikan sosialisasi terkait bantuan hukum gratis bagi warga binaan, Sabtu (8/11).
Berlangsung di Aula Lapas, kegiatan ini dibuka Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy. Ia menyampaikan sosialisasi ini penting untuk diketahui oleh warga binaan dikarenakan sudah tertuang sebagai hak dasar tahanan maupun narapidana dalam pasal 9 huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
“Setiap warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum dari pihak-pihak terkait. Sosialisasi dari YBHA-N ini sangat penting agar mereka memahami secara rinci tentang pemberian bantuan hukum, sehingga dapat mendukung proses peradilan mereka hingga tahap putusan,” ucap Marasabessy.
Ia menuturkan, kegiatan ini juga memberikan ruang bagi warga binaan yang tidak memiliki akses layanan hukum khususnya yang mengalami keterbatasan finansial. “Ada juga beberapa tahanan kami dari desa dan pedalaman yang jauh yang awam terhadap hak ini jadi kita harus mengedukasikannya secara langsung sehingga pemberian layanan ini lebih efektif dan tepat sasaran,” tambahnya.
Setelahnya, kegiatan yang dihadiri 31 orang tahanan tersebut diberikan pemaparan seputar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum dari Ketua YBHA-N, La Eko Lapandewa. Ia menjelaskan setiap warga binaan berhak menerima layanan bantuan hukum secara gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun.
“Sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 2011, bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma kepada mereka yang tergolong tidak mampu. Hal ini guna menjamin hak akses keadilan bagi setiap penerima bantuan hukum dalam menjalani proses hukumnya. Tentunya dalam pelaksanaannya, kami tidak menerima ataupun meminta biaya dari para klien,” ucapnya.
Lebih lanjut, La Eko menyampaikan saat ini setiap desa di Kabupaten Buru telah didirikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akses bantuan hukum. “Pos telah tersedia di seluruh desa, dan masyarakat maupun keluarga warga binaan dapat langsung berkonsultasi mengenai layanan bantuan hukum kepada kami,” pungkas La Eko.(BI-04)


































Discussion about this post