Banteng Indonesia,- Ketua DPC GMNI Buru Selatan (Bursel), Epot Latbual minta penempatan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di Bursel harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Agar tidak terjadi keresahan dan menggangu kondisi Kamtibmas di Masyarakat, ” tutur Ketua GMNI kepada Media ini Sabtu 5/4/2025.
Bagi Ketua GMNI sesuai regulasi, pengusulan calon Pj Kades merupakan wewenang camat, namun harus memperhatikan usulan Badan Permusyawarawatan Desa (BPD) sehingga saat Bupati menetapkan pengangkatan Pj Kades dengan Keputusan Bupati tidak ada lagi komplen/kegaduhan di Masyarakat.
Menurut Ketua GMNI bahwa, pengusulan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) bukan rananya Tim Sukses/orang tertentu diluar BPD berdasarkan Like” dan “dislike sehingga sering terjadi kegaduhan dan kepala daerah harus disalahkan.
Kegaduhan dan Penolakan PJ Desa ini terjadi di Desa Leku Kecamatan Namrole dan Desa Pohon Batu Kecamatan Waesama oleh Masyarakat sesuai SK Bupati.
Terkait masalah tersebut, Ketua DPC GMNI Buru Selatan Epot Latbual minta dengan tegas Bupati La Hamidi segera mengevaluasi kinerja Camat Namrole dan Waesama atas masalah tersebut.
DPC GMNI BURSEL juga meminta Bupati dan DPRD agar bisa turun melakukan pengawasan di Desa tersebut dalam rangka memberikan pencerahan di Masyarakat.
DPC GMNI Bursel berharap kepada Bupati dan DPRD dapat menyikapi problem yang terjadi agar hal tersebut tidak terjadi di desa- desa lainnya di Bursel. Sehinga masyarakat Dapat Hidup dengan damai demi kemajuan di desa.
DPC GMNI juga mengutuk keras Oknum-oknum yang sesuka hati membuat keresahan dan ujaran kebencian di Masyarakat.(BI-03)
Discussion about this post