Asisten II Buka Rakor Tim PORA Kabupaten Buru
BantengIndonesia,- Asisten II Sekertariat Daerah Kabupaten Buru, Abas Pelu membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), bertempat di Hotel Grand Sarah, Namlea, Jumat (8/9/2023).
Rakor Tim PORA Kabupaten Buru itu dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Abduraab Ely, para camat, Kapolsek , Danramil, babinkjabtibmas dan babinsa se Kabupaten Buru serta intansi terbaik lainnya.
Sebelum membuka rakor Tim PORA, Asisten II terlebih dahulu menyampaikan salam dari Penjabat Bupati Djalaludin Salampessy yang sedang bertugas ke luar daerah, sehingga tidak bisa hadir langsung membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutan tertulis bupati yang dibacakan asisten II, disebutkan, kalau di era globalisasi ini perkembangan
perekonomian dan perdagangan global,
menuntut kemudahan pergerakan, tidak hanya pada barang dan modal, akan tetapi juga bagi pergerakan manusia.
Hal ini selanjutnya berimplikasi pada
hubungan internasional yang tidak lagi semata bertumpu pada hubungan antar negara, akan tetapi juga bertumpu pada
hubungan antar masyarakat.
Untuk itu, lanjut bupati, dibutuhkan kemampuan pemerintah dalam melakukan rekayasa kondisi yang mendukung
hubungan antar masyarakat, yaitu
pemberian kemudahan perlintasan manusia
menjadi sangat penting demi tercapainya
peningkatan perekonomian bangsa.
Hal ini tentunya harus juga diiringi dengan upaya peningkatan kewaspadaan
dan kesiapan seluruh pihak.Segenap aparatur pemerintah dan juga masyarakat umum harus sadar, bahwa terdapat potensi dampak negatif dari kemudahan
perlintasan manusia.
Seperti masuknya ideologi dan budaya asing yang tidak sesuai, peningkatan
tindak kejahatan transnasional, dan
berbagai hal lainnya, termasuk juga peningkatan jumlah para pencari suaka/
pengungsi.
“Akan tetapi, kita tidak boleh terus menutup diri dari tren pemberian
kemudahan perlintasan manusia hanya karena ketakutan kita akan dampak-dampak negatif yang mungkin ditimbulkannya, ” ujar bupati.
“Karena hal ini hanya akan mengorbankan tujuan utama kita, yaitu peningkatan perekonomian bangsa demi kesejahteraan
seluruh rakyat, ” lanjut bupati.
Kata bupati, yang kita perlukan saat iniadalah kerja nyata yang
terkoordinir dari seluruh pihak dalam peran dan bidangnya masing-masing
untuk mengurangi dampaknegatif yang mungkin timbul.
Salah satu hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak negatif ini ialah dengan upaya peningkatan
penegakan hukum di bidang Keimigrasian.
Penegakan hukum di bidang keimigrasian
sangat bergantung dari baik atau tidaknya pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing oleh seluruh pihak.Untuk itu, Undang-Undang No . 6
tahun 2011 tentangKeimigrasian, khususnya pada Pasal 69 ayat (1),
mengamanatkan agar pengawasan orang asing dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang
terkait dengan orang asing melalui Tim
Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) baik di pusat maupun di daerah.
Bupati harapkan, dengan adanya Tim
Pengawasan Orang Asing dapat
meningkatkan sinergitas di antara
berbagai instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing dalam hal pengawasan orang asing
tersebut.
Sinergitas ini akan tercapai jika masing-masing instansi aktif
mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing yang
disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokokmasing-masing instansi,dan juga aktif berupaya meningkatkan
intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan.
Bupati mengapresiasi semua
pihak yang telah bersama-sama berkomitmen untuk bahu-membahu dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dalam
melakukan kegiatan pengawasan orang asing.
Sinergitas seluruh anggota Tim akan membawa penegakan hukum di bidang Keimigrasian ke tingkat lebih baik lagi,yang mampu mendukung
berbagai kebijakan pemerintah di berbagai bidang lainnya, sesuai
dengan salah satu fungsi
keimigrasian yaitu sebagai fasilitator
penunjang pembangunan ekonomi nasional.
Sementara itu, Abduraab Ely dalam sambutannya menjelaskan, sesuai dengan
amanat Undang-Undang,kegiatan pengawasan orang asing merupakan salah satu tugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan untuk menjamin
bahwa orang asing maupun investor dan
merupakan salah satu Insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orangasing tertentu untuk tinggal
dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah
kondisi ekonomi global yang semakin dinamis.
Namun tidak menutup kemungkinan keberadaan warga negara
asing (WNA) tersebut juga dapat
mengganggu stabilitas
keamanan dan ketahanan nasional.
“Situasi tersebut menuntut kesadaran kita betapa pentingnya kewaspadaan dalam kemasyarakatan berbangsa dan bernegara terhadap pengawasan Orang Asing,” tandas Abduraab.
Sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap hal tersebut dalam menjaga
kedaulatan Indonesia perlu adanya sinergitas antar Instansi Pemerintahan.
Kerjasama ini perlu ditingkatkan terkait kerawanan yang terjadi.
Dalam pengawasan orang asing tersebut agar pahami bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama dan tanggungjawab semua unsur, tidak
hanya kepada imigrasi saja, maka harus berkesinambungan dalam melakukan rapat
koordinasi agar mempunyai suatu
pemahaman yang sama demi kepentingan negara ini.
Keberadaan dan kegiatan orang asing atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
perlu mendapat perhatian semua pihak.
“Oleh karena itu koordinasi antar instansi terkait dalam rangka
menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan dan keberadaan orang asing di daerah khususnya Kabupaten Buru dan Kecamatan Se-Kabupaten Buru sesuai dengan bidang masing-masing mutlak dilakukan sebagai
anggota Tim Pora, “harap Abduraab.
Di satu sisi kehadiran orang maupun
investasi asing memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan nasional maupun daerah. Dampaknegatifnya harus juga
diwaspadai. (BI-04)
Discussion about this post