PWI Maluku Tenggara Sampaikan Status Kepengurusan, Tegaskan Penataan Administrasi dan Verifikasi Keanggotaan
Langgur – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Maluku Tenggara menyampaikan informasi resmi mengenai status kepengurusan organisasi setelah berakhirnya masa kepengurusan periode 2023–2026.
Penyampaian ini bertujuan memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya misinformasi dan miskomunikasi terkait kepengurusan PWI di Kabupaten Maluku Tenggara.
Dalam siaran pers yang diperoleh media ini menyebutksn, Masa kepengurusan PWI Kabupaten Maluku Tenggara periode 2023–2026 telah berakhir.
Untuk memastikan keberlangsungan organisasi dan pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan, Pengurus PWI Provinsi Maluku telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 24/PWI-MAL/SKPC/VIII/2026 tertanggal 25 September 2026 tentang penunjukan Caretaker atau Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PWI Kabupaten Maluku Tenggara.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, Jhon Matriks Leisubun ditunjuk sebagai Caretaker/Plt. Ketua PWI Kabupaten Maluku Tenggara, dengan dukungan Aladin Sukma sebagai sekretaris dan Moh. Saad Renleeuw sebagai bendahara.
Penunjukan ini menjadi dasar pelaksanaan tugas kepengurusan sementara dalam rangka menjaga keberlangsungan organisasi, menata administrasi, melakukan pendataan keanggotaan, serta mempersiapkan langkah-langkah organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari penataan organisasi, kepengurusan Caretaker PWI Kabupaten Maluku Tenggara telah melaksanakan pendataan dan verifikasi keanggotaan pada 5–10 Oktober 2026.
Proses tersebut dilanjutkan dengan Rapat Pleno Penetapan Anggota PWI Kabupaten Maluku Tenggara di bawah kepengurusan Caretaker Tahun 2026 pada 14 Oktober 2026.
Perlu ditegaskan bahwa penetapan keanggotaan tersebut dilaksanakan untuk kepentingan penataan administrasi dan penyusunan basis data (database) organisasi di bawah kepemimpinan Caretaker.
Leisubun yang akrab disapa Gerald mengatakan, langkah ini dimaksudkan untuk mewujudkan tertib administrasi, tertib keanggotaan, serta kejelasan data organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan.
Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi internal dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan mekanisme organisasi lainnya yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PWI.
Data keanggotaan yang telah dihimpun dan diverifikasi selanjutnya akan menjadi basis data kepengurusan Caretaker PWI Kabupaten Maluku Tenggara. Data tersebut juga akan digunakan sebagai rujukan dalam pelaksanaan koordinasi kelembagaan dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta instansi dan pihak terkait lainnya.
Sehubungan dengan perkembangan tersebut, PWI Kabupaten Maluku Tenggara mengimbau seluruh pihak agar memahami status kepengurusan organisasi berdasarkan keputusan yang telah diterbitkan oleh PWI Provinsi Maluku.
PWI Kabupaten Maluku Tenggara juga menegaskan agar tidak ada pihak yang menggunakan atau mengatasnamakan organisasi PWI Kabupaten Maluku Tenggara maupun jabatan Ketua PWI Kabupaten Maluku Tenggara tanpa dasar kewenangan yang sah.
Penegasan ini disampaikan untuk menjaga ketertiban organisasi, mencegah penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan keadaan kepengurusan, serta menghindari potensi miskomunikasi dalam hubungan kelembagaan dengan pemerintah daerah, Forkopimda, maupun masyarakat.
Seluruh pihak yang berkepentingan diharapkan dapat menjadikan surat keputusan penunjukan Caretaker/Plt. Ketua PWI Kabupaten Maluku Tenggara dan data administrasi organisasi yang dikelola kepengurusan Caretaker sebagai rujukan dalam komunikasi dan koordinasi kelembagaan, sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya.
PWI Kabupaten Maluku Tenggara berkomitmen menjalankan tugas penataan organisasi secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap mengacu pada ketentuan serta mekanisme organisasi PWI.(BI-04)




























Discussion about this post