Ditemui Para Raja, Gubernur Tegaskan Pengelola GB Wajib Patuhi Aturan
Ambon – Sejumlah raja dari Kabupaten Buru bertemu Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa guna membahas persoalan kondusifitas khususnya di petuanan Kayeli hingga pengelolaan Gunung Botak.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Gubernur Kamis (27/8), menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dengan para pemangku adat di Pulau Buru, sekaligus membahas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sejumlah raja yang hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Raja Petuanan Kaiely, Fandy Ashari Wael, Raja Lilialy Haris Bessy, serta Raja Tagalisa Hekmat Warhangan. Sementara Raja Fenaleslisela Aziz Hentihu berhalangan hadir karena sedang berada di luar daerah.
Selain para raja, silaturahmi tersebut juga dihadiri oleh ketua koperasi Parusa Tanila Baru (PTB) Ruslan Arif Soamole, sejumlah tokoh adat dan masyarakat, di antaranya Matatemun Yohanes Nurlatu, Hinolong Baman, Kaksodin, serta tokoh agama dan unsur Saniri Negeri Kaiely.
Kepada wartawan usai pertemuan, Gubernur Hendrik Lewerissa mengatakan salah satu fokus pertemuan menyangkut keberadaan koperasi-koperasi yang sebelumnya telah mendapatkan IPR dari pemerintah.
Mereka mempertanyakan terkait kepastian beroperasinya koperasi sebab seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku sehingga harus ada kepastian terkait persoalan ini.
“Memang beberapa tokoh adat dan raja dan perwakilan koperasi bertamu saya intinya mereka merasa sudah memenuhi semua semua perizinan yang dipersyaratkan dan sudah siap untuk melakukan aktivitas penambangan,” ucap Gubernur.
Pemrov kata Gubernur tidak menghambat aktivitas penambangan sepanjang telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU namun memang ada kendala yang dihadapi dan hanya bersifat miskomunikasi.
Kendati tersebut menyangkut keberadaan aparat keamanan sebab pasca penertiban tersebut masih ada aparat yang menjaga dan mengawasi, sehingga koperasi takut untuk melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.
“Saya mau bertemu dengan pangadm. Intinya bagi Pemrov koperasi yang memenuhi persyaratan melakukan aktivitas penambangan di wilyah WPR silahkan menambang sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Gubernur memastikan dari 10 koperasi Pemegang IPR hanya satu koperasi yang belum memenuhi syarat untuk melakukan aktivitas penambangan, yakni Koperasi Produsen Nusa Ina Solissa Group. Sementara sembilan lainnya sudah bisa beraktivitas di GB.
Sementara Raja Kayeli, Fandy Azhari Wael menjelaskan, fokus utama dalam pertemuan tersebut menyangkut pembangunan di Kabupaten Buru, khususnya di wilayah Kayeli dan sekitarnya.
“Kami membahas beberapa hal yang terjadi di tengah masyarakat. Tidak ada hal lain, pembahasannya khusus terkait dengan kondisi masyarakat serta pembangunan di Kabupaten Buru, terutama di wilayah Ketu Nangka Hili, Liliali, Lisela, dan Tagalisa,” ungkap Wael.
Wael menegaskan masyarakat adat tetap mendukung dan terbuka terhadap setiap program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, namun Pemerintah harus memperhatikan dan memberikan penghargaan terhadap hak-hak masyarakat yang ada di wilayah tersebut.
Dukungan tersebut juga berlaku terhadap pembangunan Proyek Startegis Nasional Bendungan Way Apu di Kabupaten Buru yang sudah hampir selesai.
“Selain pembangunan, kami juga meminta agar dinamika pranata di Buru lebih memberikan ruang dan perhatian terhadap pranata adat. Harus ada pembagian peran yang jelas antara pemerintah daerah dan pemerintahan adat, sehingga sinergitas antara pemerintahan adat dan pemerintah daerah dapat berjalan bersama-sama,” jelasnya.
Kalau terkait Gunung Botak, Wael menegaskan hal itu merupakan hal tersendiri dan masyarakat adat setempat menyerahkan pengaturan pengelolaannya kepada pihak yang berwenang. “Prinsipnya fokus utama kami tetap pada persoalan adat dan pembangunan Kabupaten Buru agar ada perhatian serius dari Pemprov Maluku,” tegasnya.
Ditempat yang sama Anggota DPRD Kabupaten Buru Rustam Fadly Tukuboya mengatakan, salah satu hal yang dibicarakan dalam pertemuan bersama Gubernur bagaimana iklim investasi di Kabupaten Buru dalam kaitan dengan pertambangan dapat berjalan dengan baik tanpa ada hambatan dan gangguan.
Menurutnya para raja dan pemangku kepentingan lainnya memiliki keinginan agar kawasan Gunung Botak dikelola secara bertanggung jawab oleh koperasi yang sebelumnya telah mendapatkan IPR.
“Soal belum beroperasinya secara legal koperasi yang telah diberikan IPR secara resmi, pemerintah Provinsi Maluku melalui kadis ESDM sudah menyampaikan bahwa hingga saat ini dari 10 koperasi Pemegang IPR hanya satu koperasi yang belum memenuhi persyaratan. Jadi sembilan lainnya sudah memenuhi persyaratan dan sudah bisa melakukan aktivitas di wilayah pertambangan Gunung Botak,” ucap Rustam.
Menurutnya ketika koperasi sudah memenuhi syarat maka segala hal yang berkaitan dengan Gunung Botak seharusnya tidak ada lagi hal-hal yang menghambat.
Diakuinya terdapat insiden kecil yang terkait dengan alat berat milik salah satu koperasi yang belum dapat masuk untuk melakukan penataan jalan dan menyebabkan hingga saat ini belum bisa melakukan aktivitas dikarenakan terdapat miskomunikasi.
Namun Gubernur sudah meminta dinas teknis dan sudah ada koordinasi dengan pangdam terkait hal-hal yang perlu diluruskan di lapangan sehingga koperasi Pemegang IPR tidak lagi mengalami kendala.
“Sebagai wakil rakyat saya berkepentingan untuk memastikan investasi di Buru harus berjalan dengan baik agar ada perputaran ekonomi demi kepentingan masyarakat Buru secara umum,” tegasnya.
Rustam akan terus memantau ruang yang sudah diberikan oleh Pempus dan Pemprov lewat izin sehingga koperasi yang sudah memenuhi persyaratan dapat sesegera mungkin beroperasi.
Ketua Koperasi Produsen Perusa Tanila Baru, Ruslan Arif Soemole menyambut baik kebijakan dan upaya Pemprov Maluku yang telah memberikan izin kepada 10 koperasi untuk melakukan legalitas dan menjalankan aktivitas penambangan secara legal dengan melibatkan masyarakat.
Menurutnya apa yang dilakukan gubernur tentu bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bekerja berdasarkan kearifan lokal melalui koperasi dengan tetap berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tentu berharap agar kegiatan ini dapat menjadi role model, khususnya di Maluku dalam memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas penambangan secara legal dan tetap memperhatikan kearifan lokal,” jelasnya.
Ruslan menegaskan pihaknya selalu membuka diri kepada masyarakat artinya ketika koperasi diberikan IPR untuk menjalankan aktivitas penambangan secara legal tetapi harus memberikan manfaat masyarakat Kabupaten Buru dan khususnya masyarakat adat di wilayah Petuanan Kayeli.
Walaupun IPR dan seluruh persyaratan telah dipenuhi namun Ruslan mengaku ada terdapat kendala teknis saat ini dimana masih terdapat Satgas PKH yang melakukan pengamanan di wilayah Gunung Botak sehingga diharapkan ada solusi terkait dengan persoalan ini.
“Kami berharap apabila proses penertiban di wilayah Gunung Botak telah selesai, maka koperasi dapat sesegera mungkin menjalankan aktivitas penambangan secara legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk berdasarkan IPR yang telah diberikan kepada 10 koperasi,” bebernya.
Ruslan menegaskan seluruh kegiatan koperasi nantinya akan dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan aspek legalitas, kepentingan masyarakat, serta kelestarian lingkungan sesuai arahan Gubernur.(BI-04/Siwalima).




























Discussion about this post