Banteng Indonesia,– Tekanan publik terhadap penegakan hukum di Sumatera Utara kembali menguat. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Energi Mahasiswa Sumatera Utara untuk kedua kalinya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis siang.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB ini merupakan lanjutan dari demonstrasi pertama pada 23 Februari 2026 lalu, dengan eskalasi tuntutan yang semakin keras menantang langsung Kepala Kejati Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara beserta jajarannya atas dugaan korupsi anggaran perlengkapan pakaian sekolah SD dan SMP negeri Tahun Anggaran 2024.
Massa aksi membentangkan spanduk-spanduk bernada tegas bertuliskan, “Tantang Kepala Kejati Sumut, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran Perlengkapan Pakaian Sekolah SD-SMP Negeri Dinas Pendidikan Labura Tahun 2024, Panggil-Periksa Kadisdik Labura!” Spanduk lainnya juga menyoroti secara spesifik dugaan korupsi anggaran perlengkapan sekolah yang menjadi pokok persoalan dalam dua aksi beruntun ini.
Aksi yang berlangsung di kawasan Jalan A.H Nasution ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian, dengan para mahasiswa bergantian berorasi mengejar komitmen Kejati Sumut yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan pasca aksi pertama sepekan sebelumnya.
Aksi pertama yang digelar pada 23 Februari 2026 menjadi pintu masuk penyampaian aspirasi mahasiswa terkait dugaan korupsi pengadaan perlengkapan pakaian sekolah di Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2024. Kala itu, DEM Sumut membawa temuan dua paket pengadaan dengan total anggaran mencapai Miliaran Rupiah yang bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Berdasarkan hasil investigasi dan temuan di lapangan, proyek tersebut diduga kuat tidak terealisasi secara keseluruhan dan maksimal sesuai dengan volume yang tercantum dalam kontrak pengadaan, bahkan berindikasi fiktif. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat telah terjadi penyimpangan, penyelewengan, dan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah serta menghambat pemenuhan hak siswa atas perlengkapan sekolah.
Memasuki aksi kedua hari ini, nada tuntutan berubah menjadi tantangan terbuka. “Kami sudah memberikan waktu seminggu untuk atensi.
Sekarang kami tantang Kepala Kejati Sumut untuk membuktikan keberaniannya. Jangan hanya diam, segera panggil dan periksa Kadisdik Labura beserta jajarannya yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi anggaran perlengkapan sekolah ini,” tegas koordinator aksi dalam orasinya di hadapan massa dan aparat yang berjaga.
Dalam menyuarakan aspirasinya, mahasiswa merujuk pada sejumlah landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjadi payung hukum pelaksanaan aksi unjuk rasa itu sendiri.
Sementara dari aspek pemberantasan korupsi, tuntutan mahasiswa merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mahasiswa juga mendasarkan tuntutannya pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi terkait pengelolaan anggaran negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang mengamanatkan bahwa hasil pemeriksaan BPK wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Dalam aksi kedua ini, mahasiswa menyampaikan tiga poin tuntutan utama yang semakin mengerucut pada persoalan korupsi anggaran perlengkapan sekolah.
Mereka meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kepala Kejati Sumut untuk mengantensi dugaan korupsi di tubuh Dinas Pendidikan Labura khususnya terkait anggaran perlengkapan pakaian sekolah Tahun Anggaran 2024.
Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja perlengkapan pakaian sekolah dasar dan menengah Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Lalu, mendesak aparat penegak hukum Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara sebagai penanggung jawab utama pengelolaan anggaran yang diduga kuat sebagai aktor utama dalam dugaan korupsi tersebut, beserta jajaran lain yang diduga terlibat.
Menanggapi aksi lanjutan ini, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menemui massa menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dan mempelajari dokumen-dokumen yang diserahkan pada aksi sebelumnya. Mereka berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, meskipun belum memberikan kepastian waktu terkait pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan Labura.
Koordinator aksi menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. “Kami datang dengan damai, tapi kami akan mengawal tuntutan ini sampai tuntas. Jangan sampai temuan dugaan korupsi anggaran perlengkapan sekolah bernilai miliaran rupiah ini hanya berakhir sebagai wacana tanpa tindakan hukum,” ujarnya.
Hingga pukul 15.30 WIB, massa mulai membubarkan diri secara tertib setelah memastikan tuntutan mereka diterima oleh perwakilan Kejati Sumut. Namun ancaman aksi lanjutan menggantung jika dalam waktu dekat tidak ada realisasi pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara dan jajarannya.
Publik Sumatera Utara, khususnya masyarakat Labuhanbatu Utara, kini menanti langkah nyata Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Di tengah rentetan dugaan korupsi yang menggerogoti sektor pendidikan di Bumi Labura, aksi mahasiswa ini menjadi pengingat bahwa kontrol sosial tetap berjalan dan penegakan hukum tidak boleh mandul.
Supremasi hukum harus ditegakkan, bukan hanya di atas kertas, tetapi dalam tindakan nyata memanggil dan memeriksa mereka yang diduga kuat menikmati uang rakyat secara tidak sah, terutama anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pemenuhan hak dasar anak-anak sekolah di Labuhanbatu Utara.(BI-06)






















Discussion about this post