Dampak Kabut Asap, Anak Sekolahan Di Kabupaten Buru Masih Diliburkan
Namlea – Anak Sekolahan di Kabupaten Buru, mulai dari murid PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs masih diperpanjang liburnya sampai tanggal 21 Oktober nanti.
Anak Sekolahan ini belum dapat belajar tatap muka langsung di sekolah dan hanya belajar lewat daring dari rumah.
perpanjangsn liburan tatap muka langsung di Sekolahan itu tertuang dalam surat Pemerintah Kabupaten Buru cq Sekertariat Daerah Nomor : 400.3/1123/X/2026, tanggal 17 Oktober 2026, Perihal Kegiatan Belajar Dari Rumah.
Surat yang diteken Sekertaris Daerah (Sekda) , Azis Tomia yang diperoleh media ini Minggu tadi malam (18/10/2926) ditujukan kepada
Kepala Satuan Pendidikan se-Kabupaten Buru.
Azis menyebutkan, menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Buru Nomor 400.7.11/12 Tentang Kewaspadaan Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat tanggal 14 Oktober 2026 dan perkembangan Kondisi Indeks Pencemaran Udara yang masih dalam kategori tidak sehat/ berbahaya akibat kabut asap (polusi udara), serta demi menjaga Kesehatan dan keselamatan peserta didik, dengan ini disampaikan bahwa :
1. Pembelajaran dari rumah yang semula ditetapkan berakhir pada tangal 17 Oktober 2026 diperpanjang terhitung mulai tanggal 19 – 21 Oktober 2026.
2. Selama masa perpanjangan tersebut, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
3. Peserta didik dihimbau untuk mengurangi aktifitas di luar rumah, memakai masker pada saat keluar rumah, dan menjaga kondisi kesehatan dengan cukup minum air putih.
4. Kegiatan belajar mengajar tatap muka dijadwalkan pada hari Kamis tangal 22 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kondisi udara selanjutnya.
“Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” akhiri Azis.
Sebagsimana diberitakan media ini, Bupati Buru, Ikram Umasugi perintahkan Dinas Pendidikan
agar mewajibkan seluruh warga sekolah untuk menggunakan masker
saat proses belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan.
Kemudian terhitung sejak tangga, 15 – 17 Oktober 2026 lalu seluruh satuan pendiidkan ( PAUD,TK,
SD/MI, SMP/MTs melaksanakan pembelajaran dari rumah.(BI-04)




























Discussion about this post