Banteng Indonesia,- Fakultas Ilmu Sosial UIN Sumatera Utara dirancang untuk menjadi ruang akademik yang mendukung kegiatan belajar-mengajar, penelitian, serta pengembangan diri mahasiswa dan dosen. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, muncul berbagai laporan mengenai penyalahgunaan fasilitas kampus yang meresahkan.
Beberapa Fasilitas kampus yang seharusnya difungsikan untuk kegiatan akademik, sering kali digunakan untuk aktivitas di luar jadwal perkuliahan tanpa izin resmi, bahkan ada yang disalahgunakan untuk kegiatan pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan akademik.
Penyalahgunaan fasilitas ini,sudah melanggar surat edaran kampus mengenai efisiensi anggaran No 6 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Anggaran universitas islam negeri sumatra utara medan tahun 2025 dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi universitas islam negeri sumatera utara medan pada poin ke 4 & 5 yang berbunyi
1. Pengunaan sarana dan prasarana kantor secara bijak dengan mengedepankan prinsip efisiensi
2. pengunaan listrik dan air dibatasi hanya pada hari dan jam kerja tanpa adanya lembur,yaitu hari senin s.d kamis pukul 7:30-16:00 WIB kecuali jika ada perkuliahan yang masih aktif diluar dari jam yang telah ditentukan
Pimpinan fakultas ilmu sosial Sudah melanggar kebijakan aturan kampus yang sudah di terapkan mengenai efisiensi.
Hal ini tidak hanya mengganggu kenyamanan dan kelancaran proses akademik, tetapi juga pimpinan fakultas ilmu sosial menunjukkan kurangnya kesadaran dan tanggung jawab sebagai sivitas akademika.
Penyalahgunaan fasilitas kampus mencerminkan kurangnya rasa memiliki terhadap institusi, serta menghambat upaya bersama dalam menjaga lingkungan belajar yang kondusif.
Pihak Kampus diharapkan segera mengambil langkah tegas, mulai dari pengawasan yang lebih ketat, pembatasan akses terhadap fasilitas tertentu, hingga sanksi bagi pihak yang melanggar.
Berikut adalah * 4 poin tuntutan** yang dapat dirumuskan dari artikel tersebut:
Pertama, tindak Tegas Terhadap Penyalahgunaan Fasilitas Kampus, Mendesak pihak Birokasi untuk segera memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti menyalahgunakan fasilitas kampus, termasuk pimpinan Fakultas Ilmu Sosial yang melanggar aturan efisiensi.
Kedua, peningkatan Pengawasan dan Regulasi Penggunaan Fasilitas, Menuntut diberlakukannya sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan fasilitas kampus, termasuk pembatasan akses di luar jam kerja resmi sesuai Surat Edaran No. 6 Tahun 2025.
Ketiga, sosialisasi dan Edukasi tentang Tata Kelola Fasilitas, menuntut dilaksanakannya program edukasi bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan mengenai pentingnya menjaga fasilitas kampus sebagai bentuk tanggung jawab moral dan akademik.
Keempat, optimalisasi Fungsi Fasilitas Sesuai Kepentingan Akademik,mendorong kampus memastikan bahwa seluruh fasilitas hanya digunakan untuk kegiatan yang mendukung proses belajar-mengajar, penelitian, dan pengembangan diri, bukan untuk kepentingan pribadi.(BI-10)
Discussion about this post